Idi-KemenagNews (13/9/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan menghimbau kepada penyuluh agama dan tokoh masyarakat untuk mengawasi dan mengamati aliran sesat yang hari-hari ini sudah merebak di masyarakat, sebagaimana yang diberitakan Serambi Indonesia (Jumat, 6/9/2013), yang berjudul “Satpol PP/WH Gerebek Rumah Lima Misionaris†yang isinya menyebutkan bahwa satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Barat, Rabu (4/9) sekitar pukul 23.00 wib menggerebek sebuah rumah di jalan Blang Pulo, desa Ujong Kalak, kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Rumah tersebut diduga tempat pengendalian aksi misionaris atau upaya pemurtadan terhadap warga muslim di pantai barat Aceh.“Aliran Sesat sudah masuk ke Aceh dan tidak tertutup kemungkinan aliran sesat tersebut akan masuk ke Aceh Timur, jika penyuluh agama lengah/lalai maka aliran sesat akan mudah masuk ke dalam masyarakat yang kurang memahami agama,†kata Kakankemenag di hadapan penyuluh agama di Mesjid Baitul Mannan, Rabu (11/12/2013).Kakankemenag menyebutkan ada beberapa ciri-ciri aliran sesat, diantaranya yaitu, ingkar sunnah, menafsirkan Al-quran dengan logika dan keinginan sendiri, shalat tidak wajib dengan alasan tertentu, Nabi Muhammad bukan rasul terakhir, tidak mempercayai kitab karangan ulama meskipun berdasarkan Al-quran dan Hadis, belajar ditempat tertutup dan pada waktu tertentu, menggunakan sarana perdukunan, berdialog mengedepankan logika dan masih banyak tanda-tanda lain yang harus diwaspadai.Suami dari Hj.Nonarita,S.Pd itu menambahkan, ada beberapa penyebab berkembangnya aliran sesat, diantaranya yaitu kejahilan, maraknya praktek perdukunan, hilangnya rasa kepedulian, regulasi yang multitafsir, adanya dukungan penguasa, isu HAM dan Demokrasi, dan lain sebainya.CARA MENCEGAH ALIRAN SESATUntuk mencegah menyebarnya aliran sesat, ada beberapa cara, yaitu pertama mempererat silaturahmi dan komunikasi sosial. Kedua menyakini standar kebenaran Al-quran Hadis, Ijma dan qiyas. Ketiga memantapkan aqidah ahlisunnah waljamaah pada anak usia dini. Keempat mengontrol aktivitas anak-anak baik kegiatan di dalam maupun di luar rumah. Kelima membiasakan memahami dan menghayati nilai-nilai keislaman serta mempraktikkannya dalam kehidupan. Keenam menghidupkan kembali pengajian-pengajian di Meunasah,Ketujuh selektif dalam mengikuti pengajian agama dan jangan cepat terpengaruh oleh aliran atau paham baru. Dan yang terakhir kedelapan mempererat struktur sosial dan adat istaiadat masyarakat gampong.“Apabila di gampong-gampong ada isu berkembangnya aliran sesat, segera awasi, amati dan laporkan kepada kami untuk kita tindaklanjuti,†harap Kakankemenag. [Jamaluddin/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242