CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Drs. M. Daud Pakeh, Kabid Haji Kanwil Kemenag Aceh: Tidak Ada Larangan Haji Lebih Sekali

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 464
Jumat, 21 Oktober 2011
Featured Image
Ada kesan dalam masyarakat bahwa orang yang pergi haji adalah orang-orang yang sama, apakah Ada kebijakan khusus tentang hal tersebut?Dalam aturan untuk menunaikan ibadah haji memang sekali seumur hidup, tetapi aturan untuk melarang orang untuk tidak melakukan haji lagi itu tidak ada. Cuma salah satu hal yang diatur oleh sistem pada saat pelunasan jamaah haji itu, tahap pertama yang sudah pernah berhaji itu dengan sendirinya tidak keluar nama, pada tahap kedua baru diberikan kesempatan bagi yang sudah berhaji.Bagaimana cara mengetahui orang yang sudah berhaji ini?Sekarang dengan Sistem Komputer Haji Terpadu (SISKOHAT) itu jelas, siapapun yang akan mendaftar dapat diketahui apakah pernah berhaji atau belum, datanya akan keluar di menu.Adakah prioritas bagi orang yang lanjut usia jika ia mendaftar bersama orang-orang yang muda?Sistem yang sudah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SIKOHAT bahwa tidak ada prioritas orang tua dan orang muda, akan tetapi pada tahap pelunasan tahap ketiga tahun ini, yang merupakan kuota tambahan, ada kebijakan pemerintah memprioritas jamaah lanjut usia, mungkin aspirasi dan sebagainya, maka diprioritaskan bagi orang tua yang diurut bukan berdasarkan nomor porsi, tapi diurut menurut usia tertinggi ke terendah, maka mucullah di Aceh usia tertinggi dari 111 tahun dan usia terendah 78 tahun. Kebijakan ini sudah dimulai dari tahun yang lalu, tahun yang lalu kebijakannya tidak ditentukan nomor urutnya berdasarkan usia, tetapi ditentukan usianya priritas 60 tahun keatas. Itu diatur dalam peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2010 dan peraturan tersebut tahun ini juga berlaku.Ketentuannya adalah, yang pertama berusia 60 tahun keatas, yang kedua belum pernah berhaji, ketiga penggabungan suami isteri. Dalam tambahan kuota tersebut juga termasuk di dalamnya penggabungan suami istri yang salah satunya telah mendapat kuota pada tahap pelunasan pertama dan kedua. Ini menjadi prioritas dengan catatan ada barang bukti seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte nikah, dan lain-lain.Kenapa waktu pelunasan kuota tambahan ini diberikan sangat singkat?Pemerintah Arab Saudi baru menanda tangani hitam di atas putih tambahan kuota yang 10 ribu untuk indonesia pada tanggal 13 September, maka Menteri Agama membagikan kuota ini untuk seluruh provinsi itu pada 14 September, sementara jadwal pemberangkatan haji mulai tanggal 01 Oktober jamaah kloter 1 masuk Asrama, waktu yang sangat singkat. Menurut perhitungan tidak akan mungkin lagi kita kejar waktu untuk menyiapkan dokumen perjalanan haji. Kedutaan Arab Saudi memberikan batas waktu tanggal 01 Oktober pemeriksaan untuk haji reguler tutup, inilah yang kita kejar.Tidak semua kuota tambahan terisi, ini nanti dibawa kemana kuota tambahan ini, dihilangkan atau diupayakan daftar ulang?Secara aturan UU nomor 13 tahun 2008 dan Perpres yang mengatur tentang haji menyebutkan bahwa bagi yang tidak sanggup melunasi biaya pada tanggal yang sudah ditentukan, kuota tersisa menjadi kuota Nasional dan menjadi kewenangan Menteri Agama. Kuota sisa yang tidak tercover pada tahap pelunasan kedua tahun ini, satupun tidak diambil Pusat, semuanya dikembalikan ke daerah lagi, ditambah dengan 7 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk jamaah reguler, maka menjadi 9.326 orang, inilah yang dibagi untuk seluruh provinsi termasuk Aceh yang mendapat 1.152 calon jamaah.Ada keinginan dari masyarakat, bagaimana seandainya diberlakukan aturan haji dibolehkan sekali saja sampai habisnya waiting list.Untuk orang beribadah kita tidak bisa melarang, makanya pemerintah menetapkan dan memberikan seruan, berikan kesempatan bagi orang yang belum pernah berhaji. Dan bila kita kembali kepada sejarah Rasulullah. Rasulullah sendiri tidak melakukan ibadah haji berkali-kali, kecuali umrah yang beliau lakukan 3 kali. Dan kita berharap kepada masyarakat agar tidak berbangga dengan melakukan ibadah haji yang berkali-kali, karena lebih banyak kepentingan lain kalau kita lihat dari segi agama. Masih banyak anak-anak yatim yang membutuhkan santunan. Itu lebih aula dibandingkan dengan haji. Kalau saya berpendapat ketimbang seseorang berkali-kali naik haji yang pahalanya sesuai janji Rasulullah haji mabrur itu balasannya syurga, tetapi menyantuni anak yatim itu pahalanya adalah mereka akan duduk dalam syurga bergandengan dengan Rasulullah saw. (mulyadi nurdin, darwin)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh