Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Aceh Dr H Muntasyir SAg MA bertindak sebagai narasumber pada Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh bagi Guru Mata Pelajaran Fiqh Se Aceh, di Ruang Kelas BDK Aceh Banda Aceh, 4 April 2024
Dalam materinya, Dr H Muntasyir SAg MA menyampaikan pentingnya kerukunan umat bergama. Ia memaparkan UU dan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, ia juga menjelaskan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergaama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Moderasi beragama ini bukan memoderatkan ajaran agama, melainkan memoderatkan sikap cara pandang kita dalam beragama itu sendiri,” ujar Dr Muntasyir mengawali materinya.
Selain itu Muntasyir juga menyebutkan pentingnya bagi Guru Pendidikan Agama Islam memahami orang lain dengan memiliki pengetahuan serta bersikap damai dan menyejukkan bagi umat
“Di Islam itu ada istilah sakinah mawaddah warahmah, moderasi beragama ini menjadi sebab lahirnya kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan dan saling memberikan kasih sayang,” tambah Muntasyir, yang pernah mengomandoi satu MAN Aceh Besar itu.
Kemudian Muntasyir, dalam diklat siang 24 Ramadhan ini, mempertegaskan bahwa moderasi beragama bukan mengajak mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghargai keragamaan agama dan tafsir kebenaran ajaran agama, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi dan kekerasan.
Kemudian ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta diklat bahwa penguatan moderasi beragama adalah upaya kita bersama, bangsa Indonesia untuk menyelaraskan visi beragama dan bernegara.
“Mengamalkan ajaran agama adalah cara kita menjaga agama dan negara, sebagaimana menunaikan kewajiban negara adalah wujud pengamalan ajaran agama,” tutupnya dalam diklat di kawasan Kopelma Darussalam itu.[]