Banda Aceh-KemenagNews, Selasa (17/9/2013) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di aula Serbaguna kantor DPRA, Selasa (17/9) pagi. Acara ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 sampai dengan 18 September 2013.Rapat tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat Aceh, puluhan perwakilan Ormas Islam dan OKP seperti Muhammadiyah, NU Aceh, RTA, KAMMI, KAPMI, Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), PII, FPI, KWPSI, Dewan Dakwah, unsur pimpinan Pesantren, koalisi NGO HAM dan sebagainya.Dari unsur pemerintah, di barisan pimpinan siding nampak dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh, Dr. Idris Mahmudi, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh, Prof. Dr Syahrizal Abbas, MA, perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan, serta para akademisi seperti Prof. Dr Alyasa’ Abubakar, MA, dan Prof. Dr. A. Hamid Sarong, MA.Sementara dari unsur DPR Aceh, dihadiri oleh Abdullah Saleh, SH dari Partai Aceh (PA) sebagai pimpinan sidang dan ditemani oleh Ghufran Zainal Abidin, MA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Pimpian sidang, Abdullah Saleh, SH dalam pengantarnya mengatakan, pihaknya berharap agar akhir tahun 2013 nanti Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah ini sudah bisa diparipurnakan pihaknya di DPRA, khususnya setelah menerima berbagai macam masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya.Para peserta rapat dari Ormas mendukung agar Raqan ini segera diparipurnakan agar kekosongan hukum dalam pelaksanaan huku di Aceh bisa segera diatasi mengingat selama ini. Mereka memberikan kritikan dan masukan atas poin-poin Raqan tersebut. Kendati demikian, semua respon dan tanggapan peserta berarah pada dukungan terhadap Raqan tersebut yang memang sudah lama didesak untuk diparipurnakan oleh DPRA oleh banyak elemen masyarakat, pihak kemananan dan Ormas.Faisal Qasim, SH dari KAMMI memberi saran agar setelah Raqan Hukum Acara Jinayah rampung DPRA kiranya segera membahas Raqan Qanun Jinayah sebagai hukum materilnya.Peserta RDPU lainnya dari Koalisi NGO HAM Aceh, mengkritisi pasal 180 poin 5 yang berbunyi: ‘khusus jarimah zina dibuktikan dengan empat (4) orang saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukkan telah terjadi perbuatan zina pada waktu, serta tempat yang samaâ€. Menurutnya, poin ini dikhawatirkan akan disalah artikan, jangan sampai nanti pelaku khalwat juga dianggap telah berzina.Sementara itu, seorang peserta dari HMI Aceh memberi pendapat, bagaimana mungkin Aceh akan bisa menerapakn syari’at Islam, khususnya dalam aspek hukum mengingat konstitusi NKRI yang tidak berlandaskan hukum Islam?Merespon pertanyaan ini, Prof. Dr. Syahrizal Abbas mengatakan, bahwa kewenangan untuk pelaksanaan syari’at Islam di Aceh ini adalah peluang yang diberikan pemerintah pusat, maka kita harus memanfaatkan kewenangan yang diberikan tersebut sebagai pertanggungjawaban kita kelak di akhirat. Sebagaimana mana diketahui, pelaksanaan syari’at Islam di Aceh merupakan bagian dari keistimewaan Provinsi Aceh yang diberikan pemerintah pusat.Syahrizal Abbas juga mengatakan, “kalau hukum formil belum dilaksanakan, maka akan sangat sulit hukum materil direalisasikan. Maka hukum acara jinayah ini diharapkan akan mempermudah penerapan hukum matril (Qanun Jinayah) yang akan dibahas nantiâ€.Sementara Kepala Mahkamah Syari’ah Aceh, Dr Idris Mahmudi, dalam merespon kebingungan ini menyampaiakan sebuah kaidah fikh yang berbunyi: “Ma Laa Yudraku Kulluh, la Tutraku Kulluhâ€, maksudnya, ‘Jika tidak bisa diambil semua, maka jangan ditinggalkan semuanyaâ€. Idris Mahmudi menjelaskan, bahwa memang syari’at Islam memiliki keterbatasan-keterbatasan untuk diterapkan, namun demikian kita harus memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan yang diberikan kepada Aceh.Sebagaimana diketahui, Qanun ini sangat diharapkan agar segera disahkan agar bisa digunakan oleh para pelaksana hukum di Aceh mengingat kekosongan hukum selama ini sehingga pelaku pelanggaran syari’at Islam seperti pelaku zina tidak bisa ditindak. (teuku zulkhairi/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242