CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dirjen Pendidikan Islam Keluarkan Surat Edaran

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 185
Selasa, 6 Januari 2015
Featured Image

[Kota Jantho | Tgk Burhanuddin]  Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) 2006 untuk Mepel Umum dan Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada MI/MTs/MA dan MA Kejuruan yang diberlaku secara Nasional pada dimulai pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, Direktorat Jnderal Pendidikan Islam menyampaikan sebagai berikut:

1. Penerapan Kurikulum Mapel PAI dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013

2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik untuk mapel PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum tingkat satuan pendidikan 2006

3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada mapel PAI dan Bahasa Arab

4. Madrasah Aliyah yang menerapkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI

5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X

6. Kawil Kemenag Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan kurikulum 2013, dan

7. Madrasah dapat melakukan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan daerah setempat. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh