[Banda Aceh | Syarifuddin] Mulai tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menetapkan seorang guru wajib berada di sekolah Senin sampai Juma'at minimal 8 jam sehari. Sejalan dengan hal itu, Jam Pelajaran (JP) guru akan dikurangi menjadi minimal 18 JP.
Demikian antara lain disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Suprapranata di hadapan peserta Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Peningkatan Profesionalisme Guru Tahun 2016, Rabu (2/11) di Banda Aceh.
"Peraturan 8 jam di sekolah akan diterapkan tahun depan bersamaan program fullday school yang istilahnya akan diganti dengan istilah baru yang lebih tepa," imbuh Pranata selaku key note speaker.
Dakui Pranata, dengan mengajar 24 JP lebih perminggu, seorang guru sangat kekurangan waktu untuk mengevaluasi hasil pekerjaan siswa, membina dan membangun karakter siswa, apa lagi untuk meningkatkan kompetensi guru itu sendiri.
"Dengan berada 8 jam di sekolah dan jam mengajar minimal 18 JP, seorang guru dapat fokus untuk meningkatkan kompetensi dirinya tanpa harus pontang panting mengejar pemenuhan jam mengajar di sekolah lain," pungkas Pranata.
Seperti diberitakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Majlis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh dengan menghadirkan pemateri dari pusat dan daerah itu diikuti 150 peserta terdiri dari pengurus, pejabat dinas pendidikan, pejabat kankemenag, pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (K3S/K3M), pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), ketua komite sekolah, ketua organisasi profesi guru. Kegiatan akan berlangssung selama empat hari di Hotel Permata Hati Banda Aceh. [yyy]