[Banda Aceh | Nasril] Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. M. Machasin, MA menjelaskan bahwa pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah-Rujuk (PNBP-NR) harus segera, tidak boleh di tunda, bahkan kedepan diusahakan bisa dicairkan sebelum dilaksanakan proses pencatatan nikah, dengan tujuan untuk KUA yang bersih dan menghindar berbagai bentuk gratifakasi.
Hal ini disampaikan Machsasin pada saat memberi materi tentang Integritas KUA pada Acara Peningkatan Kompotensi Pengelolaan Administasi Nikah Rujuk di Hotel Sulthan Aceh 26-28 Agustus 2015 yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi KUA selama 2015 dan menjadi pogram prioritas di Tahun 2016, seperti dana operasional. "Ke depan akan bertambah dan sudah mendapat persetujuan, begitu juga KUA yang belum ada gedung, status tanah yang belum jelas. Juga ke depan semua harus tuntas," jelas Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam laporannya ketua penitia yang juga Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Kepenghuluan, Drs. H. Anwar Saadi, MA melaporkan bahwa acara ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari 30 peserta lokal dan 20 peserta dari daerah utusan tiap kabupaten/kota dalam provinsi Aceh dari beberapa unsure yang meliputi, Kasi Bimas, Pengelola PNBP-NR, Kepala KUA dan Penghulu.Acara ini dibuka langsug oleh Dirjen Bimas Islam.
Turut hadir pada pembukaan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Drs. H. Daud Pakeh dan para Kepala Bidang serta beberapa kasi pada Kanwil Kemenag Aceh. [y]