[Jakarta | Lia Hilal] Pusdiklat Tenaga Administrasi Kementerian Agama RI, melaksanakan Diklat Pengelolaan Data yang mengikut serakan 30 orang peserta dari seluruh provinsi se-Indonesia, berlangsung mulai 16-25 Juni 2014. Diklat yang dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengolah data di lingkungan Kementerian Agama agar dapat mengolah data secara akurat dan akuntabel. Sehingga setiap data yang dimiliki bisa memiliki arti untuk berbagai keperluan institusi dan juga keperluan public. Demikian disampaikan oleh Kapusdiklat Tenaga Administrasi, Drs. H. saeroji, MM pada awal penyampaian materi urgensi pengolahan data di kementerian Agama.
Dalam diklat ini, peserta diberikan beragam materi yang sangat penting bagi proses pengolahan data. Diantaranya; dasar-dasar ilmu statistic, pengelolaan data dengan program SPSS, Pivot table, Aplikasi Excel, aplikasi program acces, serta aplikasi jaringan computer untuk distribusi data.
Diharapkan melalui diklat pengelolaan data ini dapat meningkatkan keterampilan para pengelola data dalam hal mengelola data kementerian agama di unit kerjanya masing-masing secara cepat, akurat dan akuntabel.
PPID sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang ada pada setiap unit kerja, tak terkecuali kementerian Agama, diharuskan memiliki kompetensi pengolahan data yang baik guna memberikan layanan informasi yang baik pula bagi public. Data sangat urgen untuk pengambilan kebijakan, menentukan kegiatan dan anggaran, metodologi pelaksanaan kegiatan, serta untuk penyampaian informasi kepada public.
Kerjasama tim pengolah data pada setiap unit kerja, bidang, dan lainnya adalah sebuah keharusan yang menjadikan alur dan system pengolahan data bidang berjalan baik dan akurat serta tidak sesuai satu sama lain.