[Takengon | Darmawan] Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Kepala KUA Kecamatan pada Kabupaten/Kota Angkatan II di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2015, Rabu (2/11).
Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs. Herman, MSc mengatakan, “Tujuan diselenggarakan kegiatan ini pertama kita ingin melakukan silaturrahmi dengan seluruh Kepala KUA Kecamatan di Aceh.”
Sambungnya, “Kami tahu bahwa Menteri Agama di tingkat Kecamatan itu adalah Kepala KUA, walau Kakankemenag itu lebih hebat, walau Kasi lebih hebat. Tapi semua informasi yang diperoleh masyarakat tidak langsung lewat Kemenag akan tetapi kepada Kepala KUA terlebih dahulu.”
“Kami terinspirasi bahwa pelaksanaan manasik haji tingkat Kecamatan sepenuhnya diserahkan kepada Kecamatan yakni KUA dan tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh pihak Kabupaten,” pungkasnya dia mengharapkan kegiatan ini untuk mempermudah, termotivasi walaupun tidak secara menyeluruh sebahagian kecil atauran mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji bisa dipahami kepala KUA Kecamatan.
Sementara itu sebelumnya, Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kegiatan pembinaan penyelenggaraan ibadah haji bagi kepala KUA Kecamatan dilaksanakan di Takengon ini. Beliau menambahkan walau kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, para kepala KUA kecamatan dapat memahami aturan-aturan yang menyangkut dengan penyelenggaraan Ibadah haji.
[Kakankemenag di depan Sekdakab Singkil, Oktober lalu]
Panitia kegiatan yang juga Kasi Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Salman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3 Desember) yang bertempat di Hotel Bayu Hill, Takengon, Aceh Tengah.
Ada beberapa materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini, yakni Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler oleh Kabid PHU Kanwil kemenag Aceh.
Selanjutnya, Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan oleh Kakankemenag Kab. Aceh Tengah, dan Sosialisasi PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah dan PMA Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Haji khusus oleh Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh.
Sosialisasi Website Haji oleh Kasi Sistem Informasi Haji, Sosialisasi Kebijakan tentang Penyelesaian Penerbitan Paspor dan Dokumen Haji oleh Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, dan Penyusunan Laporan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan oleh Prmu Bakti Kanwil Kemenag Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh 5 Kabupaten/Kota di Aceh yakni Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 14 orang, Gayo Lues 8 orang, Bener Meriah 5 orang, Aceh Tenggara 6 orang, dan Bireuen 7 orang. Jadi total jumlah peserta berjumlah 40 orang. [yyy]