CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Aceh Tengah, Calon Petue Kampung Ikut Uji Al-Quran

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1137
Selasa, 22 Januari 2013
Featured Image
Takengon-KemenagNews (22/1/2013)Untuk memenuhi salah satu persyaratan administrasi menjadi petue kampung dalam tata pemerintahan ‘Sarak Opat’ adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana berlaku bagi calon Reje dan Imem; para calon petue kampung di Kecamatan Jagong Jeget juga harus mengikuti uji kemampuan membaca Al-Qur’an yang diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA)setempat, Senin (21/1/2013). “Kami dari pihak KUA ditunjuk untuk melakukan uji mampu baca Al-Qur’an oleh pihak kecamatan.” Demikian kata Abu Musodik, SHI penghulu KUA Jagong Jeget selaku salah seorang Tim Penguji. Abu Musodik mencatat bahwa ada 10 (sepuluh) petue kampung yang mengikuti uji baca Al-Qur’an. Kesepuluh kampung tersebut merupakan kampung-kampung yang sudah definitip. Yaitu kampung Jagong, Jeget Ayu, Bukit Kemuning, Paya ungel,Bukit Sari, Paya Dedep, Gegarang, Telege Sari, Berawang Dewal dan Merah Said. Sementara 2 (dua)kampung lainnya masihberstatus persiapan, yaitu kampung Tawar Bengi dan Gading Jaya. Sebagaimana tercantum dalam pasal 93 Qanun Nomor 4 tahun2011 Kabupaten Aceh Tengah Tentang PemerintahanKampung secara jelas disebutkan bahwa di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petue kampung bahwa yang bersangkutanmerupakan orang yang bertaqwa kepada Allah Swt dan taat menegakkan Syariat Islam serta warga negara RI yang sudah menetap di kampung tersebut minimal 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus. Selain itu, dia juga harus mampu membaca dan memahami kandungan Al-Qur’an; memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum adat dan adat istiadat setempat; setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan perundangan-undangan yang berlaku,berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau sederajat; berumur minimal 25 tahun;sehat jasmani dan rohani, dan berkelakuan baik, berakhlakmulia, jujur, amanah dan adil;dan tidak pernah tersangkutmasalah hukum (tindak pidana, kriminal) dantersangkut narkoba. Karena kedudukannya yang sangat penting sebagai bagiandari 4 (empat) pilar penyangga dalam pemerintahan kampungsesuai dengan adat gayo yang luhur, yaitu ‘Sarak Opat’ maka untuk menjadi seorang petue adalah orang yang mumpuni dalam keagamaan (Islam) dan juga menguasai pengetahuan tentang adat Gayo secara umum. “Petue adalah orang terhormat dalam strata masyarakat dan juga kepemimpinan adat Gayo”, ujar Drs.Azharia, Kepala KUA Jagong Jeget. Dalam adat Gayo di kenal istilah Sarak Opat yang terdiri dari: Reje musuket sifet; Imem muperlu sunet, Petue musidiksasat; dan Rayat genap mupakat. Drs. Azharia, yang juga banyak faham tentang adat Gayo , menjelaskan bahwa petue berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung di bidang yudikatif berdasarkan hukum adat yang mempunyai fungsi: musidik sasat (menyelusuri kebenaran informasi atau tabayyun); memelihara harkat, martabat dan adat istiadat kampung serta membantu menyelesaikan sengketa.Sementara itu, Dedek Wahyudi, S.Si selaku KasiPemerintahan Kantor Camat Jagong Jeget mengatakan bahwa uji baca Al-Qur’an merupakan amanat undang- undang berkaitan yangdengan keistimewaan Aceh. “Telah kita ketahui bersama bahwa Aceh merupakan wilayah yang menerapkan Syariat Islam.” Ujarnya. Diharapkan, dengan dengan uji baca Al-Qur’an para pemimpindi kampung-kampung dalam kecamatan kita akan menyadari betapa pentingnya kita selain bisa membaca juga hendaknya bisa memahami pesan-pesan yang terkandung dalam kitab suci umat Islam ini. “Setiap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat akan mudah diselesaikan dengan arif dan bijak, oleh karena itu kita bisa merujuk kepada pesan-pesan yang termaktub dalam Al-Qur’an”, pungkasnya. (mahbub)
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh