CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dahlan: Ilmu Faraid itu Fardu Kifayah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1160
Selasa, 9 Oktober 2018
Featured Image

Karang Baru (Muhammad Sofyan) -  Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Seruway,  Muhammad Dahlan yang akrab disapa Pak Dahlan, Selasa (9/10) mengisi pengajian rutin Imam Kampung dan Imam Dusun Sekecamatan Seruway. 

Dalam pertemuan itu membahas Ilmu Faraid atau Ilmu Mawarist. Menurut Dahlan, untuk membahas ilmu tersebut direncanakan dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama akan membahas teorinya dan pada pertemuan kedua akan diadakan praktek dengan berbagai macam kasus yang sering terjadi. 

Menurut Dahlan, Ilmu yang jarang dibahas akan hilang dengan sendirinya, oleh karena itu penting selalu membahas Ilmu Faraid atau Ilmu Mawarist tersebut, adapun hukum mempelajarinya adalah Fardu Ain. 

Adapun rukun mawarist itu ada tiga yaitu: Al Muwarist (orang yang mewariskan/yang meninggal, orang yang berhak menerima warisan/yang masih hidup) dan Al Muarist (harta yang diwariskan). 

Dan penyebab terhalangnya warisan juga tiga, budak, pembunuh Al Muwarist, dan beda agama. 

Landasan hukum yang digunakan untuk membahas ilmu tersebut adalah, Alquran surat Annisak ayat 11-12 dan 17, serta Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Annasa'i dan Daraauthni yang menganjurkan untuk mempelajari Ilmu Mawarist. 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh