Karang Baru (Muhammad Sofyan) - Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Seruway, Muhammad Dahlan yang akrab disapa Pak Dahlan, Selasa (9/10) mengisi pengajian rutin Imam Kampung dan Imam Dusun Sekecamatan Seruway.
Dalam pertemuan itu membahas Ilmu Faraid atau Ilmu Mawarist. Menurut Dahlan, untuk membahas ilmu tersebut direncanakan dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama akan membahas teorinya dan pada pertemuan kedua akan diadakan praktek dengan berbagai macam kasus yang sering terjadi.
Menurut Dahlan, Ilmu yang jarang dibahas akan hilang dengan sendirinya, oleh karena itu penting selalu membahas Ilmu Faraid atau Ilmu Mawarist tersebut, adapun hukum mempelajarinya adalah Fardu Ain.
Adapun rukun mawarist itu ada tiga yaitu: Al Muwarist (orang yang mewariskan/yang meninggal, orang yang berhak menerima warisan/yang masih hidup) dan Al Muarist (harta yang diwariskan).
Dan penyebab terhalangnya warisan juga tiga, budak, pembunuh Al Muwarist, dan beda agama.
Landasan hukum yang digunakan untuk membahas ilmu tersebut adalah, Alquran surat Annisak ayat 11-12 dan 17, serta Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Annasa'i dan Daraauthni yang menganjurkan untuk mempelajari Ilmu Mawarist.