CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bupati dan Kakankemenag Ateng Hadiri Fuspita Silih Nara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 348
Minggu, 24 November 2013
Featured Image

Takengon-KemenagNews. Forum Ukhuwwah Silaturrahmi Pengajian Ibu-ibu Takengon (FUSPITA) Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (19/13) menggelar pengajian rutin yang dibertempat di halaman MTsS Arul Kumer Kampung Arul Kumer Selatan Kecamatan Silih Nara.   

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Setdakab Aceh Tengah, Drs. M. Taufik, MM, Kakankemenag, Drs. H. Hamdan, MA, Camat Silih Nara, M. Sofyan, S.Pd. M.Si, Kapolsek Silih Nara AKP. Reduansyah, Kepala KUA Kec. Silih Nara, Mursalan Ardi, S.Ag, Paif, Sutrimo, S. Fil. I, Reje, Imam Kampung dalam wilayah Kec. Silih Nara dan tokoh agama dan masyarakat, penceramah, Drs. H. Alam Suhada Kepala BPPPA Aceh Tengah.

Camat Silih Nara, M. Sofyan, S.Pd. M.Si dalam sambutannya menyampaikan, sangat berbangga hati dan senang hati  bahwa saya dan muspika Kecamatan Silih Nara sangat mendukung kegiatan pengajian fuspita ini . Marilah kita tingkatkan pengajian fuspita ini, kalau ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, mari kita musyawarahkan bersama-sama di kantor Kecamatan. demikian ujarnya.>

Ditambahkan lagi, insya Allah tahun ini (Desember)nanti pengajian fuspita 4 Kecamatan akan digelar di Kecamatan Celala, mari bersama-sama kita meningkatkan pengajian fuspita di Kecamatan Silih Nara kalau bisa di  Kabupaten pun harus seperti ini. ungkapnya.  “Dalam waktu dekat ini, pihak Kecamatan  beserta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kecamatan Silih Nara akan membentuk pengajian  untuk bapak-bapak, apakah Reje atau imamnya dulu disatukan, pengajian bapak-bapak dibentuk dengan tujuan  meningkatkan hubungan silaturrahmi seperti pengajian Fuspita Ibu-ibu ini”. tandasnya.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA dalam arahannya menyampaikan ada problem besar di beberapa Kab/ Kota, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah, Kodya Banda Aceh, Pidie dan Bireun. Banyak anggota masyarakat yang tidak memiliki buku Akta nikah. Di Kecamatan Bintang, ada 96 orang yang tidak memiliki buku Akta nikah, yang sudah disidangkan ke Mahkamah Syariah sebanyak 30 orang kalau memenuhi persyaratan akan diberikan kutipan Akta nikah. Demikian ujar Hamdan.

Harapannya, mari tenggang waktu sepuluh hari untuk menyelesaikan administrasi pernikahan itu, betul-betul dimanfaatkan. Isbat nikah itu berlaku dari tahun 1995 – 1999 (masa konflik). Blangko model N1,N2,N3 berada pada reje Kampung (Kepala Desa), dia yang mengetahui status masyarakatnya baik itu jejaka/perawan, janda dan duda. Setelah lengkap langsung di antar ke KUA Kecamatan untuk di catat dan baru bisa dilakukan akad nikah,” tegas H. Hamdan.

Adanya indikasi perubahan atau penggugat tanah wakaf oleh ahli waris, baik itu masjid, meunasah dan sarana pendidikan. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang ingin mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum, lapor ke reje dan imam Kampung kemudian ke KUA Kecamatan untuk dibuatkan akta Ikrar wakafnya. Imbuhnya. “perubahan akta tanah wakaf itu tidak cukup di tingkat Kab/Kota dan Provinsi akan tetapi harus ke pusat (Kementerian Agama) dan sudah ditentukan sistem dan mekanisme untuk perubahan tanah wakaf.”ungkapnya.

Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Setdakab Aceh Tengah, Drs. M. Taufik, MM dalam bimbingannya menyampaikan, satu hal yang membanggakan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok pengajian fuspita dari seluruh Kampung yang ada di Kecamatan Silih Nara dapat hadir dan berkumpul untuk suatu kegiatan yang insya Allah mendapat rahmat dari Allah swt. yang resiko meninggalkan anak yang sedang sakit, menitipkan anak kepada tetangga atau meninggalkan acara keluarga agar bisa hadir ke acara ini. semuanya karena kesadaran yang tinggi akan perlunya menambah pengetahuan tentang Islam. Demikian ujar M. Taufik.

>Dengan menjadi anggota, kita akan mendapatkan banyak manfaat yang tidak hanya berguna bagi pribadi, tapi juga untuk lingkungan sekitar. Melalui kegiatan pengajian fuspita ini ibu-ibu mendapat pemahaman ilmu agama dari penceramah mengenai akidah, ibadah maupun muamalah, melalui PKK ibu-ibu akan mempelajari ilmu dan keterampilan duniawi seperti memasak, menjahit. Bahkan ilmu berbicara dan berpidato di depan orang banyak juga akan terasa dengan mengikuti berbagai kegiatan yang ada dengan syarat kita tidak malu untuk bertanya dan mencoba serta mau untuk maju untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat. Tandasnya.

Silaturrahmi yang telah terbina terus ditingkatkan dan dipertahankan terutama mewujudkan masyarakat “baldatun thaibatun warabbun ghafur”. [humas kankemenag ateng/dar/y]</p

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh