CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bupati Ateng: Kehadiran Lembaga Keagamaan Mampu Meminalisir Pelanggaran Syariat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 411
Rabu, 11 Juni 2014
Featured Image

[Takengon | Darmawan] Workshop untuk menyamakan persepsi tentang pembinaan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya Pondok Pesantren atau Dayah, digelar Kanwil Kemenag Aceh, di Takengon. Selain itu, ajang ini juga untuk mencari solusi dan penyelesaian dalam menghadapi permasalahan yang timbul dengan membangun sinergisitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kab/Kota dengan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Daerah Kab/Kota dan pimpinan Pondok Pesantren atau Dayah,” ujar H Abrar Zym, Kabid Pendidikan Dayah dan Ponpes Kanwil Kemenag Prov. Aceh.

Selanjutnya, Ustadz Abrar menambahkan kegiatan dilaksanakan di Bayu Hil Hotel Takengon, mulai tanggal 11 - 13 Juni 2014. Peserta kegiatan terdiri dari kepala seksi teknis yang menangani pondok pesantren/dayah pada kantor kemenag Kab/Kota, kasi teknis yang menangani pondok pesantren pada Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Kab/Kota, kasi teknis yang menangani pondok pesantren pada Dinas Syariat Islam dan Dinas pendidikan Kab/Kota se Provinsi Aceh serta pimpinan pondok pesantren,” tutur panitia workshop tersebut.

“Adapun nama kegiatan ini adalah Workshop Kerjasama Instansi Pemerintah dan Lembaga Pondok Pesantren se Provinsi Aceh Tahun 2014 dengan tema “Membina Kerjasama dan Sinergisitas Menuju Profesionalisme Pembinaan Dayah Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, selaku nara sumber adalah para pakar yang dipandang mampu pada bidang masing-masing, antara lain Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, kepala Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, kepala Dinas Pendidikan Aceh, kepala Dinas Pertanian Aceh dan pimpinan Pondok Pesantren/ pengurus MPU Aceh.

“Kami merasa bangga dapat menjadi tuan rumah dalam kegiatan workshop ini. Sebagai daerah yang berlandaskan syariat Islam, Aceh tidak lepas dari berbagai permasalahan yang dapat merusak keharmonisan dan kenyamanan dalam menjalankan syariat agama,” ujar Bupati Aceh Tengah yang diwakili Setdakab Aceh Tengah, Drs.H.Taufik, MM pada pembukaan worshop di Bayu Hil Hotel Takengon.

“Permaslahan tersebut minsalnya pendangkalan aqidah dan timbulnya aliran sesat. Pendangkalan aqidah sedang genyar-genyarnya menyerang kita melalui pakaian ketat dan minim. Disamping itu budaya pergaulan bebas dan khalwat semakin meresahkan kita bersama. Sementara beberapa kasus aliran sesat telah mengganggu ketenteraman hidup masyarakat,” pungkas Setdakab Aceh Tengah.

“Untuk itu, kehadiran lembaga keagamaan dan pondok pesantren diharapkan mampu meminalisir pelanggaran-pelanggaran syariat sekaligus menjadi wadah pengembangan generasi yang Islami,” harapnya.

“Dalam pendapat syariat Islam, dalam setiap sendi kehidupan sudah seharusnya kuantitas dan kualitas lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren terus ditingkatkan. Pemerintah sendiri tidak lepas tangan terkait dengan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren. Hal itu ditandai dengan  dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Dalam peraturan pemerintah ini di nyatakan, pemerintah dan atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Pemberian sumber daya pendidikan ini meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dana serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya,” ujar Taufik, MM.

“Selama ini pemerintah telah memfasilitasi penempatan tenaga pendidik dilembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, baik melalui kementeran agama maupun dinas pendidikan. Sementara untuk infra struktur dan bangunan itu diupayakan melalui badan atau kantor pembinaan pendidikan dayah. Pendidikan agama dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Pendirian bantuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin kementerian agama atau pejabat yang ditunjuk. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama di Aceh sudah memiliki izin operasional. Jika belum memiliki izin, hendaknya kita semua pro aktif untuk mendata dan menginpentarisir. Hal ini sangat penting dalam rangka pembinaan dan pendidikan,” sambungnya.

“Harapan kami, pelaksanaan workshop ini nantinya dapat menghasilkan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terkait dalam pembinaan lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren di Aceh yang lebih baik pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan workshop turut dihadiri oleh, kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Drs. Alam Suhada, kakankemenag Aceh Tengah beserta para pejabat dilingkungan kemenag Kabupaten Aceh Tengah. [yyy] 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh