Takengon-KemenagNews (25/2/2012)Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM, menegaskan, tidak ada perbedaan antara pegawai Kementerian Agama dengan pegawai daerah. "Tidak ada beda pegawai Kementerian Agama dengan pegawai lain. Statusnya sama semua. Sama-sama Pegawai Negeri Sipil," kata Bupati dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs. Ibnu Sa`dan, M.Pd, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, sejumlah pejabat Aceh Tengah, dan ratusan PNS jajaran Kementerian Agama Aceh setempat. Hal tersebut diutarakan Nasaruddin, saat menyampaikan sambutan pada launching Sistem Informasi Nikah, Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah se Aceh Tengah, pembukaan Ekspo Madrasah dan pembinaan aparatur jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh, Sabtu (25/2), di Gedung Olah Raga dan Seni, Takengon.Menurut Bupati, selama ini Pemerintah Daerah Aceh Tengah telah memberikan perhatian serius pada pembangunan sektor agama dan pendidikan agama di wilayahnya. Termasuk memberikan perhatian kepada jajaran Kementerian Agama dan aparaturnya. Sehingga tidak berlebihan, imbuhya, anggaran dua sektor ini diplot dalam APBK setempat tidak kurang dari 34 persen setiap tahun.Bupati menjelaskan, pendidikan agama yang di dalamnya memuat pendidikan keimanan, budi pekerti dan akhlak penting ditanamkan sejak dini. Untuk itu, jelasnya, guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah-sekolah sangat berperan dalam menciptakan generasi ke depan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Menurut laporan Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, selama ini Pemda setempat telah membantu sejumlah program dan kegiatan Kementerian Agama setempat. Termasuk menghibahkan satu unit kenderaan roda empat, dua kenderaan roda dua untuk operasional Kementerian Agama. Secara khusus, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa`dan, M.Pd, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresia kepada Bupati dan jajarannya. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang telah bekerjasama dan saling membantu dalam mendukung program dan kegiatan Kementerian Agama di daerah ini. Saya berharap, hubungan baik dan jalin kerjasama ini dapat terus dijaga dan dipertahankan untuk masa-masa akan datang," ujar Kakanwil yang disambut aplaus hadirin. Kakanwil menilai, sudah saatnya dikotomi antara instansi vertikal di daerah dengan instansi teknis di daerah dihilangkan. Kondisi ini terbukti hanya memperburuk silaturrahim dan menghambat kemajuan pembangunan di daerah. Sebaliknya, kerjasama antara instansi dan lembaga pemerintah di daerah mampu meningkatkan kualitas kehidupan dan sumberdaya masyarakat yang ada di daerah tersebut. "Karena pada prinsipnya, aparatur Kementerian Agama di daerah adalah warga dan masyarakat daerah itu sendiri, yang bekerja dan mengabdi untuk kemakmuran dan kesejahteraan daerahnya," ujar Ibnu Sa’dan. (Juniazi)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242