[Singkli | Tgk Halimsyah] Dalam rangka peningkatan prestasi kinerja guru dan PNS maka perlu adanya penyelenggaraan pembinaan Guru PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dan Guru juga dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS dan Guru.
Untuk itulah acara digelar di ruang Aula Kantor Kemenag Aceh Singkil (Asing), selama satu hari penuh pada Selasa (16/12). Acara diikuti oleh Kepala-kepala Seksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Madrasah (Kamad), KUA, dan KTU.
Mengingat batas waktu penilaian semakin dekat sementara sebahagian Kepala Madrasah belum selesai menyusun SKP karena ada hal-hal yang belum semua mengerti cara penyusunannya, maka Kepala Kekankemenag Kabupaten Aceh Singkil Drs.Salihin Mizal, mengambil inisiatif untuk mengadakan sosialisai mempertajam pemahaman serta mempersatukan Visi dan misi, sehingga memudahkan nantinya dalam menyelesaikan penyusunan Sasaran kerja Pegawai Negeri yang ada di masing-masing lembaga tersebut.
Halimsyah,S.Ag.MA kepala MAN Singkil, menyampaikan bahwa Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.
Pada kesempatan yang sama Halimsyah memberikan apresiasi bahwa Kegiatan pendalaman pemahaman tentang penyusunan SKP ini sangat penting dilakukan karena sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja sebagaimana yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil dulunya.
“Bila penyusunan SKP ini tidak dilakukan oleh pejabat / kepala tidak bisa membuat Penilaian Prestasi Kerja terhadap Guru/PNS, yang berimbas pada tertundanya masa Naik Pangkat dan Golongan,” ujar Halimsyah.
Kakankemenag Aceh Singkil Drs. Salihin Mizal, dalam arahanya menyampaikan bahwa untuk implementasinya PP nomor 46 tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Maka sebagai bentuk tanggung jawab,agar supaya guru-guru yang PNS bertugas di Madrasah tidak tergilas dengan PP tersebut.
Karena amanah dalam PP NO 46 Tahun 2011 dengan tegas dinyatakan bahwa bagi PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun masa penilaian prestasi kerja PNS adalah dari bulan Januari s/d Desember setiap tahunnya.
Kasubag Tata Usaha Sekaligus Pemateri Pelatihan dan Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS, Drs.Jufrizal,S.Ag, meminta kepada Kepala-kepala Madrasah baik tingkat MI,MTs,dan MA Maupun KUA dan Kasi-Kasi dalam lingkunga kemenag Aceh Singkil untuk memberi bimbingan dan Pelatihan Kepada Kepala Madrasah agar bisa di tindak lanjuti kepada dewan Guru/PNS pada masing-masing tingkatan dan lembaga yang behak untuk memberikan penilaian dalam bentuk SKP pengganti DP3 tentang ketentuan-ketentuan yang baku dalam penyusunan SKP tersebut.
Dalam hal ini Kepala MTsN Singkil Abdul Nani,S.Pd,MM ,dan Kepala MIN Singkil Hardin Nasution ,S.Pd.I mengatakan sangat berterima kasih kepada Kekankemenag yang telah memberi pencerahan yang mendetil mulai dari Persiapan Penentuan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
“Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Perilaku dan Penilaian kinerja. Sehingga skor nilai yang didapat sekarang benar-benar dari hasil kinerja, tingkat loyalitas dan kedisplinan dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. [yyy]