CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bersama Ketua MPU Banda Aceh, Diskusi Soal I`tikaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 472
Senin, 7 Juli 2014
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya]  Ba’da zuhur Senin (7/7), jajaran Kanwil Kemenag Aceh lanjutkan kajin seputar i’tikaf bersama Drs Tgk H A Karim Syekh, Ketua MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Kota Banda Aceh. A Karim Syekh kupas panjang lebar soal i’tikaf, dilanjutkan dengan diskusi. “Bagaimana hukumnya kaum ibu i’tikaf lalu, keluar darahnya?” tanya Ustadz A Rani SH, dari Staf Bidang PHU misalnya. Juga Kasubbag Hukum dan KUB H Juniazi Yahya MPd ikut bertanya.

Bahwa, lanjut Tgk A Karim Syekh, Dosen Fakultas Dakwah dan Humaiora UIN Ar-Raniry, bahwa Rasulullah sangat menggalakkan i’tikaf pada 10 Ramadhan. Sebab Baginda bahkan mengajak istri-istri untuk i’tikaf di 1/3 Ramadhan itu. Makanya, dalam 10 hari terakhir ini, kaum muslimin dianjurkan (disunnahkan) untuk melakukan i’tikaf. Sebagaimana Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW biasa beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama 10 hari dan pada akhir hayat, beliau melakukan i’tikaf selama 20 hari. (HR. Bukhari).

A Karim, yang beralamat di Rukoh Lamnyong itu, bahas jugakebolehan i’tikaf selain di “masjid”. Sebab, yang dinamakan i’tikaf dalam masjid (sebagaimana QS Al-Baqarah 186), adalah dalam masjid (jami’) yang ada didirika Shalat Jumat.

I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“ (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Demikian juga dikarenakan Rasulullah SAW begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Namun ada pendapat lain, yang membolehkan selain di masjid jamik. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Sementara itu, usai muqaddimah ceramah, juga dikupas makna i’tikaf.

Bahwa dalam Kitab Lisanul Arab, disebutkan, i’tikaf itu “merutinkan” (menjaga) sesuatu. Sehingga orang yang mengharuskan dirinya untuk berdiam di masjid dan mengerjakan ibadah di dalamya disebut mu’takifun atau ‘akifun.

Lalu, batal i’tikaf karena keluar dari masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub, yang hanya bisa dilakukan di luar masjid), Jima’ (bersetubuh) dengan istri.Pada saat i’tikaf dianjurkan untuk mengurangi hubungan dengan orang banyak. Bahkan, kata para ulama, lebih disukai, jika i’tikaf telah selesai, kita berdiam diri pada malam menjelang Idul Fitri. Kemudian, keesokan harinya keluar dari masjid tempat i’tikaf menuju tempat shalat Idul Fitri. Dengan demikian, kita telah menyambung dari satu ibadah ke ibadah yang lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, ‘’Barangsiapa bangun (untuk beribadah) pada dua malam Ied dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah tidak akan mematikan hatinya pada saat dimatikannya semua hati. []

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh