Karang Baru|Sofyan/Husni -- Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta Tim Pengukur Sertifikasi Tanah Wakaf Kantah BPN Aceh Tamiang, Selasa (29/11/2022) kembali lakukan pengukuran lahan wakaf.
Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah wakaf berdasarkan AIW No. W.2.a/017/02/2019 bertempat di Dusun Batang Meku Desa Medang Ara Kec. Karang Baru.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pramono, SH selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan sengketa beserta anggota tim pengukur tanah an. Imam Abdullah dan Faza Hunafa didampingi oleh Said Suwanda selaku Korsub Penetapan.
Mereka menyatakan bahwa proses pengukuran tanah wakaf ini gratis dan tidak ada biaya apa pun.
Sedangkan tim dari Kantor Kemenag Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP dan Staf, Rosdiana, S.Pd.I.
H. Ismail, S.Ag selaku Wakif mengucapkan ribuan terima kasih atas kesediaan Tim BPN dan Tim Kemenag yang telah bergerak tanggap dan cepat serta bersedia turun langsung ke lapangan meskipun proses permohonan baru di masukkan dan belum genap 1 bulan.
M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP selaku Penyelenggara Zawa menyampaikan bahwa proses pengukuran ini merupakan hasil kerja sama Kantor Kemenag Aceh Tamiang dengan BPN Aceh Tamiang dan ia mengatakan kegiatan ini akan terus berlanjut mengingat masih banyak tanah wakaf di Aceh Tamiang yang belum tersertifikasi.
Pengukuran tanah wakaf seluas 524,9 m2 dilakukan ba'da shalat ashar disaksikan langsung oleh Imam Kampung, Abu Bakar selaku Nadzir, Kadus, Sekdes dan beberapa orang jamaah sholat ashar. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 17.00 WIB dan di akhiri dengan sesi foto bersama pada masing-masing patok tanah.[yyy]













