CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Aceh Kirim Peserta pada Pentas PAI V di Bekasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 663
Rabu, 13 Juli 2011
Featured Image
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Lt, Selasa (12/7), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melepas keberangkatan Peserta Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) ke V. Aceh pada PENTAS PAI ke V tahun 2011 yang akan berlangsung dari tanggal 12 s.d 16 Juli 2011 di Bekasi, Jawa Barat mengirim 12 orang peserta, didampingi pendamping 5 orang. Aceh akan mengikuti 6 cabang perlombaan pada semua tingkatan (SD, SMP dan SMA). Cabang perlombaan yang diikuti adalah; Lomba Baca Al-Quran (Kaisar Akbar, SD Bhayangkari, Banda Aceh), Lomba Sari Tilawah (Lutfi, SDN 30 Banda Aceh), Lomba Pidato (Lia Inayatul Maula dari SDN 16 Banda Aceh dan Safira Maulizar) dari SMPN 8 Banda Aceh), Lomba Cerdas Cermat (Alviza Nugraha Munir, Said Fathur Fahmi, M. Fikri Setiawan dari SMPN 6 Banda Aceh), Lomba Nasyid (M. Alif Hafiz, Aulia Rahmat, Muhammad Herza dan Zaki Saputra Husda dari SMAN 4 Banda Aceh) dan Lomba Baca Khutbah Jumat M. Jais dari SMAN 1 Lhong Aceh Besar. Peserta juga didampingi pendamping yaitu; Yusriah, S.Pd dari SD Bhayangkari, Dra. Hj. Kasumi Sulaiman, MM dari SMPN 6 Banda Aceh, Yetti Mulyati, S.Pd, dari SMAN 4 Banda Aceh, Noni Midriani, SS dari Dinas Pendidikan Aceh dan Drs. Abd. Rahman Hanafiah dari Kementerian Agama Aceh.Kegiatan PENTAS PAI ke V ini diikuti oleh 33 Provinsi adalah bagian dari kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di SD, SMP dan SMA. Kegiatan Pentas PAI ini sebagai wahana kompetensi siswa sekolah dalam hal keterampilan dan seni pendidikan Agama Islam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada siswa/siswi dalam mengembangkan dan mengekspresikan kemampuan, minat, dan bakat di bidang Pendidikan Agama Islam di sekolah. Disamping itu kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya membangun aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Lt, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah umum, saat ini menuai sejumlah kritik, karena dinilai belum berhasil menjadikan peserta didik cerdas secara spritual dan moral. Kritik terhadap Pendidikan Agama Islam dinilai karena rendahnya pengetahuan kognitif yang dimiliki peserta didik. Aspek pengamalan ibadah ritual yang belum baik, rendahnya baca tulis Al-Quran dan rendahnya perilaku akhlak mulia, dinilai belum memenuhi standar nasional. Padahal, menurut Kakanwil Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah sangat penting diajarkan dalam rangka mempersiapkan manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia. Serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling mengharagai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Menurut Kakanwil, ada sejumlah problem yang dihadapi Pendidikan Agama Islam saat ini, yaitu ; 1) Adanya jurang perbedaan (gap) kualitas lulusan antar siswa; 2) Meluasnya faham radikalisme keagamaan di sekolah; 3) Kuantitas dan kualitas ketenagaan belum memadai; 4) Fasilitas pendidikan agama belum memadai; 5) Mutu organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan sangat rendah dan ; 6)Struktur organiasasi pengelola PAI di daerah yang lama belum fungsional dan yang baru belum ada. Kakanwil menjelaskan, saat ini Kementerian Agama RI, sedang menyiapkan Standar Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Standar PAI ke depan, antara lain: pada tingkat Sekolah Dasar (SD), peserta didik harus bisa baca Al-Quran, dapat menjalankan ibadah ritual (shalat), dan memiliki perilaku dan akhlak terpuji. Untuk tingkat SLTP, setiap peserta didik harus bisa baca Al-Quran dengan baik dan memahami sejumlah hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak terpuji. Memahami dan melaksanakan ibadah (ritual) seperti shalat, puasa dan sebagainya dengan baik. Sementara untuk tingkat SLTA, standar ke depan diantaranya memahamai dan mengamalkan Al-Quran dan Hadits, serta ibadah-ibadah ritual lainnya dengan baik dan benar. Terkait dengan Standar Sarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah ini, Kementerian Agama juga telah merancang, ke depan, setiap sekolah harus memiliki tempat ibadat, punya kepustakaan agama, dan memiliki laboratorium agama. Begitu pula, kurikulum Pendidikan Agama Islam akan ditata ulang, dengan penekanan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Berbasis Keimanan, Ketaqwaan dan Akhlak Mulia. Juga pengembangan wawasan PAI rahmatan lil ’alamin; Pengembangan wawasan apresiasi multikultural dan kearifikan lokal; Peningkatan mutu proses pembelajaran yang inovatif, menyenangkan, efisien, dan efektif berbasis ICT.(Juniazi)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh