Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Laksanakan Kegiatan Pembinaan bagi 75 Penyuluh Agama Islam yang berasal dari perwakilan 24 kecamatan se-Aceh Timur di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu 01 November 2023
Penyuluh yang terdiri dari 8 penyuluh PNS, 50 Penyuluh PPPK dan 17 Penyuluh Non PNS itu, pada kesempatan yang sama turut dalam pemilihan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Aceh Timur Periode 2023-2027. Hasil pemilihan, Junaidi SSosI MSos dipercayakan untuk menahkodai IPARI. Junaidi juga merupakan Ketua Pokjaluh Pai, serta penyuluh terbaik kecamatan Madat
“Selamat kepada pengurus terpilih, selamat menjalankan amanah, laksanakan program-program kreatif dan inovatif serta jaga baik nama penyuluh Kementerian Agama,” Ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina dalam sambutan dan arahannya.
Dalam arahannya H Salamina juga menyosialisasikan SE Menteri Agama dengan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
“Di dalam SE tersebut menjelaskan bahwa penceramah seperti penyuluh itu memiliki peranan penting dalam melestarikan kerukunan antar umat beragama, maka dalam SE tersebut mengatur sebaik-baiknya pedoman dalam ceramah keagamaan,” jelas Salamina
Lebih lanjut, H Salamina juga menegaskan untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan keagamaan masyarakat
“Hadir dalam tiap kegiatan keagamaan, hadir juga sebagai teman yang memberi nasihat-nasihat baik tentang keagamaan,” ujar Salamina
Salamina juga meminta kepada para Penyuluh untuk kreatif dan inovatif dalam bekerja, memanfaatkan sosial media, konten-konten youtube tentang keagamaan dan lain-lain sebagainya
Dalam momentum tersebut Kasubbag TU Kankemenag Aceh Timur Fadli SAg MSi, turut menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Sebagai ASN Kementerian Agama patuhi setiap Keputusan Menteri Agama (KMA), Surat Edaran (SE) Menteri Agama dan aturan-aturan lainnya serta menghindari setiap larangan yang sudah dijelaskan dalam PP 94 Tahun 2023, semua kewajiban dan larangannya sudah dijelaskan dalam PP tersebut,” ujar Fadli
Terakhir Muhammad Mansyur SSosI MA mengatakan Formatur dan Pengurus IPARI di Sk-kan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor 6642 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengutus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Masa Bakti 2023-2027
“Formatur dan Pengurus terpilih akan terus kita kawal, guna menciptakan sinergi dan komunikasi yang baik antar Kantor dengan Penyuluh, juga antar penyuluh sesama penyuluh,” tutup Masyur. []