Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Pidie terus diperkuat melalui sinergi tiga instansi, yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pidie.
Sinergi tersebut ditandai dengan kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata di wilayah Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Kemenag Pidie, Samhudi SSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat 5.133 persil tanah wakaf di Kabupaten Pidie. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.005 persil telah memiliki sertipikat, sedangkan 2.128 persil lainnya belum bersertipikat.
“Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 179 persil telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), dengan target penyelesaian sertifikasi sebanyak 47 persil,” ujar Samhudi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, M. Dedi Novaldi, S.ST., "bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026, target penyelesaian sertipikat tanah wakaf ditetapkan sebanyak 47 persil. Namun, hingga Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie telah menyelesaikan 50 persil tanah wakaf, atau melampaui target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen dan sinergi yang kuat antara Kemenag Pidie, Kantor Pertanahan Pidie, serta Kejaksaan Negeri Pidie dalam mempercepat penataan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Pidie.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pidie selama ini kerap mengamati, mendengar, bahkan turun langsung dalam berbagai dinamika permasalahan yang muncul akibat lemahnya administrasi dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
Menurutnya, masih terdapat tanah wakaf yang selama puluhan tahun dikelola hanya berdasarkan asas saling percaya. Ketika terjadi pergantian generasi, ketidakjelasan status hukum tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gugatan ahli waris yang ingin mengambil kembali tanah wakaf, konflik internal pengelolaan, hingga potensi penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, momentum penyerahan sertipikat ini memiliki makna yang sangat penting. Ini bukan sekadar seremonial penyerahan selembar kertas, melainkan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas aset umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya sertipikat resmi oleh Kantor Pertanahan, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat dan memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah tersebut, baik dalam aspek keperdataan maupun dari potensi permasalahan hukum lainnya.
Kolaborasi antara Kemenag Pidie, Kejari Pidie, dan Kantah Pidie menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf. Masing-masing instansi memiliki peran penting dalam memastikan aspek administrasi wakaf, pendampingan dan penguatan aspek hukum, serta proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Pidie yang memiliki kepastian hukum, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta terlindungi dari potensi sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pidie, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pidie, sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta para nazir penerima sertipikat tanah wakaf.











