2045 Indonesia Emas Ke Indonesia Cemas
Oleh Tgk. Mukhlisuddin
Judi online di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Hari demi hari omzet judi online makin terbang. Efeknya tak hanya menjadi “candu” bagi generasi muda, tapi juga menyebabkan ekonomi rakyat jadi lesu. Bayangkan, perputaran uang judi online terus meningkat, menurut PPATK RI merilis di 2021 baru terdeteksi Rp 57 triliun, di 2022 melonjak menjadi Rp 81 triliun, di 2023 menjadi Rp 327 triliun an Akumulasi Kuartal 1-2024 tembus 600 T.
Nah, semua angka ini menunjukkan bagaimana tingginya kecanduan dan bertambah nilai putaran uang di judi online dari tahun ke tahun dengan trend yang sangat meresahkan. Bagaimana tidak dalam 3 tahun terakhir mengalami peningkatan dari 58 Triliun ke327 Triliun dan di 4 Bulan Pertama 2024, perputaran uang judi online sudah tembus 600 Triliun, tentunya bukan nominal kecil yang membuat ekonomi ril menjadi lesu dan porak poranda.
Mirisnya, Indonesia merupakan negara dengan penjudi online terbesar di dunia. Beragam asumsi liar terus muncul "Kenapa Bisa Demikian?", Tapi, sebuah harapan bagaimana langkah nyata pemberatasan judi online dapat diberangus sampai ke "cukong" utamanya.
Sebuah harapan besar Indonesia, pada tahun 2045, tepat 100 tahun perayaan kemerdekaan nanti Indonesia diproyeksikan telah menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-4 (berdasarkan PDB PPP) dan ekonomi terbesar ke-8 dunia (berdasarkan PDB riil). Kedua proyeksi tersebut akan menempatkan Indonesia sebagai negara berpendapatan tinggi dan keluar dari jebakan negara kelas menengah dan Indonesia 2045 memiliki visi untuk menjadi negara tangguh, sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan dan menjadikan Indonesia Emas di 2045.
Tetapi apahendak di kata, modus judi online yang terus berkembang membuat harapan Indonesia tangguh dan sejahtera semakin mencemaskan. disinyalir, permainan judi online dirancang mempunyai daya jerat kuat secara psikologis. Dibuat kecanduan pelakunya, dan terus-menerus untuk memainkan judi daring ini.
Kemudahan akses internet dan mudah Top-Up juga disinyalir membuat judi online semakin berkembang, dalam sebuah diskusi ringan kami diceritakan bahwa di beberapa tempat nongkrongan di Warkop sudah menjadi rahasia umum menjadi tempat tongkrongan penjudi online apalagi dengan ketersedian jaringan Wi-fi gratis dan pembiaran dari pemilik usaha terhadap judi online bahkan difasilitasi. Ketidakpekaan sosial melihat praktik judi online di masyarakat, menjadikan ini sebagian tugasi individual membuat penjudi online tumbuh subur.
Terbaru diberitakan Serabinews.com (23/06), di Aceh yang terkenal sebagai Nanggroe tulebeh ateuh rueng donya yang menerapkan Syariat Islam sudah lebih 100 Pelaku Judi online sudah ditangkap jajaran Polda Aceh sejak Presiden membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Pada 14 Juni 2024. Umumnya pelaku judi online yang ditangkap di Warong Kopi.
Sejalan dengan itu, penawaran pinjaman online (pinjol) juga langsung menyergap para pejudi. Namanya pejudi, kalaupun sudah kalah tetap akan kalap, meski itu modalnya dari pinjol yang berbunga mencekik. Kalah judi lalu ambil pinjol, maka malapetaka telah terjadi pada generasi-generasi muda, akhirnya muncul problematika baru pencurian, perampokan bahkan pembunuhan untuk mendapatkan uang supaya bisa top-up judi online dan pembayaran pinjaman online. Naasnya, kadangkala ketika tidak ada ada pilihan lain, penjudi online memilih bunuh diri.
Bagi sebagian orang, judi daring ini dianggap obat pelipur lara dan diharapkan dapat mewujudkan mimpi hidup lebih baik. Sebab, korban-korban judi daring ini lebih banyak dari masyarakat kelas bawah yang tercekik kemiskinan, meski ada juga anak-anak kelas menengah.
Semua harus tegas terhadap judi onlne ini. Jangan sampai, karena judi online, anak-anak muda yang pada 2045 diharapkan akan menjadi generasi emas ini malah justru menjadi generasi cemas, yang lemas karena kecanduan judi online yang sudah masuk kategori darurat ini.
Jumat, 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberantasan judi online...[]