Dibandingkan Kloter 1-5, Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 6, dinilai sangat sulit diatur petugas dan panitia, paling tidak saat pembagian dan penempatan kursi di Aula Utama. Keberangkatan pun yang seharusnya sekitar pukul 10.00 WIB dari Asrama Haji, ternyata molor hingga pukul 12.00WIB, seusai dilepaskan Bupati Aceh Utara (yang diwakili Sekdanya)
Ternyata ada masalah lain saat sesi pembagian dokumen (paspor, DAPIH, living cost, card Baitul Asyi, slip kontrak dengan Garuda dll). Ada JCH yang tidak lancar mendapatkan paspor.
Sebab sedikitnya 14 Jamaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Banda Aceh, asal Kabupaten Aceh Utara yang tergabung dalam Kloter 6 ditunda sementara untuk diberangkatkan ke tanah suci karena dokumen yang mereka miliki diduga palsu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerrian Agama Aceh Drs H Ibnu Sa’dan MPd kepada wartawan Sabtu (5/10) menjelaskan, pihaknya terpaksa menunda sementara untuk memberangkatkan 14 JCH tersebut karena dokumen yang mereka miliki atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Dengan demikian, Kloter 6 hanya menerbangkan 425 JCH (minus 15 jamaah). Satu lagi (dari 440 JCH) memang tertunda karena sakit (hamil), bukan alasan dokumen.
“Kasus pemalsuan dokumen haji tersebut yang pertama sekali terjadi sepanjang 14 tahun terakhir ini atau selama Provinsi Aceh dipercayakan pemerintah pusat melaksanakan pemberangkatan JCH sendiri melalui Bandara Sultan Iskandarmuda, Aceh Besar,” katanya.
Ibnu Sa’dan mengakui, terungkapnya ada pemalsuan dokumen haji tersebut setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa dalam kloter 6 ada JCH Aceh asal Aceh Utara yang berangkat ke tanah suci atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya Ibnu Sa’dan yang juga ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh meminta kepada Kabid Haji Kanwil Kemenag Aceh dan Kakankemenag Aceh Utara untuk menyelusuri, setelah ditelusuri ternyata informasi tersebut benar adanya.
Ibnu Sa’dan yang didampingi Kadiv Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Aceh Muhammad Nasir, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Adhar mengatakan, 14 JCH Aceh asal Aceh Utara terdiri 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan sambil menunggu proses verifikasi masih berada di Asrama Haji Banda Aceh.
“Kebiasaan kalau ada JCH yang meninggak dunia seharusnya pihak keluarga dengan membawa surat keterangan dari keuchik/kepala desa melaporkan kepada Kakankemenag setempat untuk diteruskan kepada Kanwil Kemenag Aceh untuk diproses pengembalian setoran Ongkos Naik Haji (ONH),” ujarnya.
Adapun 14 JCH Aceh asal Aceh Utara dan semuanya nasabah Bank Mandiri tersebut Muhammad Samin Bin Hasbollah, Affan Bin Husen, Muhammad Yacob Bin Tengku Samad, Kasimah BintiTgk Jamil, Tengku Muhammad Bin Tengku Ismail, Usman Bin Tgk Daud dan Ralian Binti Ismail.
Berikutnya Tabah Binti Abdullah Abbas, Rosni Binti Muhammad Ali, Aisyah Binti Ismail Mahmud, Nurhayati Binti Tgk Itam, Muhammad Ali Bin Ubit, T Ibnu Sabil Bin T Zainal Abidin dan Idris Hasan Bin Hasan.
Setelah Kloter 6, tinggal 2 Kloter lagi yang akan terbang ke Tanah Suci, yaitu Kloter 7 dan 8. Kloter 8 Gabungan dengan JCH Sumsel dan Sumut, yang berangkat sekitar sore Rabu (9/10).
Kloter 7 juga sudah dilepaskan sore Sabtu (5/10) oleh Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, dan ke 440 JCH (jika tidak ada pembatalan) terbang insya Allah pagi Ahad (6/10), sekitar pukul 10.00 WIB. (yakub/syahril ahmad)
[foto: JCH Kloter 6 yang dominan orang tua, yang sangat sulit diatur saat pembagian dokumen, sedang mengambil dokumen, Jumat malam (4/10), sebagiannya (14 JCH) dibatalkan karena masalah dokumen. Foto: Yakub]