Banda Aceh (Humas)-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal.
Tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani SPd I menyebutkan, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ia menjelaskan penerapan ini sebagai bentuk sosialisasi akan dilakukan di kantin koperasi internal Kemenag dan bertahap.
"Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman," kata A Yani didampingi Ketua Satgas Halal Aceh, Drs H Marzuki MA.
Manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024, yaitu menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen.[]