Idi (Irfan) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Kasi PD. Pontren Faisal,S.Ag bersama Peyelenggara Zakat dan Wakaf H. Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA bersama Kepala KUA Darul Falah Tgk,Mutawali S.Kom.I serta sesepuh Kemenag (Drs. Salahuddin / Ka. MAN Idi periode tahun 2017 kebawah) bersilaturrahmi dengan Abi Syarkawi selaku Pimpinan Dayah Istiqamatundin Darul Muta’alimin Gampong Buket Teumpen Kemukiman Ulee Gajah Kecamatan Darul Falah.Senin (10/01/2022).
Silaturrahmi tersebut dalam rangka menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus monitoring Pondok Pesantren terkait izin operasional yang sudah dikeluarkan pada tahun 2021 yang lalu serta sinergitas Seksi PD Pontren dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Perihal Sertifikasi Tanah Wakaf di Pondok Pesantren tersebut sekaligus membangun kesamaan persepsi untuk mewujudkan visi misi Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut Faisal menambahkan saat ini kami bersama Penyelenggara ZAWA memang sedang giat mensosialisasikan dan melaksanakan sertifikasi tanah wakaf di lingkup Pondok Pesantren ataupun dayah agar mendapat kekuatan hukum dalam hal kepemilikan tanah wakaf di lembaga pendidikan sebagai aset umat ujar Faisal
"Sebenarnya banyak tanah yang secara lisan sudah diwakafkan oleh pemilik, akan tetapi kelengkapan data penunjang seperti Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) belum ada sehingga tanah yang diwakafkan secara aturan belum kuat payung hukumnya dan masih ada celah untuk digugat kembali oleh ahli warisnya" urainya
Lebih lanjut Faisal menambahkan tingkat kebutuhan ekonomi kadang memaksa untuk menggugat tanah wakaf karena sebelumnya tidak ada sertifikat. "Makanya anggapan memberikan wakaf dengan hanya bersalaman lalu berucap harus diwujudkan dengan pembuatan sertifikat," pinta Faisal
Sementara itu peyelenggara Zakat dan Wakaf H. Mulkan mengatakan kita siap melaksanakan sertifikasi Tanah wakaf setelah tim menerima berkas usulan sertifikat tanah wakaf dari Kepala KUA berkas yang diusulkan langsung dilakukan verifikasi.ujar H. Mulkan yang kerap disapa bang H.mulkan.
Setelah menerima berkas, Penyelenggara Zawa melakukan verifikasi atas berkas tersebut.
Verifikasi dilakukan untuk memudahkan usulan dan input data pada sistem di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur
"Verifikasi berkas meliputi surat Salinan/fotocopy ikrar wakaf (AIW) Surat dasar Kepemilikan tanah wakaf,Nomor objek pajak,Foto kopi KTP Nazir dan wakif ," jelas H. Mulkan