CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ajak Dayah Cabang Urus Izin Operasional, Kemenag Aceh Apresiasi Dayah Darul Munawwarah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1075
Kamis, 9 Juli 2020
Featured Image

Humas (Banda Aceh)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengapresiasi langkah yang digagas Dayah darul Munawwarah dalam menyatukan visi sekaligus memotivasi semua dayah cabang Darul Munawwarah se-Aceh untuk mengurus Izin operasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Kerukunan Umat Beragama dan Ortala, Nasril Lc, MA saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Pimpinan-pimpinan Dayah Cabang Darul Munawwarah dan Pembekalan Manajemen Dayah Cabang mewakili Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE, di Dayah Darul Munawwarah, Kuta Krueng, Pidie Jaya, Rabu, 8 Juli 2020.

"Kegiatan ini patut kita apresiasi, memiliki tekad agar dayah cabang Darul Munawwarah punya semangat mengurus izin," ujar Nasril.

Ia mengatakan, izin operasional sangat penting sebagai bentuk legalitas sebuah lembaga, apalagi lembaga besar seperti pondok pesantren atau dayah di Aceh.

 "Maka pada kesempatan ini kami mengajak para pimpinan pesantren di Aceh untuk mengurus izin operasional baik di Kementerian Agama maupun di Dinas Dayah Pemerintah Aceh," kata Nasril.

Hal itu kata Nasril, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren. 

Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web Ijop Pesantren,

"Tidak sulit, yang penting semua persyaratan dilengkapi, nanti bisa diambil fotocopy apa saja syaratnya," ujarnya.

Nasril menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam rangka pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren di antaranya, pesantren melakukan pendaftaran dan upload dokumen, Kemenag Kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload, Kemenag Kabupateb/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi, Kemenag Kabupaten/Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui.

Selanjutnya, Kemenag Provinsi mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui, hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya menerbitkan NSPP dan SK izin operasional dan Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional.

"Kalau nanti masih terdapat kendala dalam proses pengurusan izin operasional ini, silahkan datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren telah menunjukkan kiprah besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta turut andil dalam memajukan negara.

"Di Aceh, sejarah membuktikan bahwa pesantren atau dayah merupakan benteng terakhir kekuatan umat Islam dalam melawan imperialisme asing. Dan dewasa ini, pesantren di Aceh juga menjadi benteng terakhir pertahanan akidah umat,  dayah menjadi sumber peradaban ilmu pengetahuan agama islam di Aceh. Untuk itu, Kemenag Aceh mengajak pimpinan Dayah di Aceh untuk mengurus izin operasional dayah," ujar Nasril.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Pidie Jaya Ahmad Yani, Rais Am Dayah Darul Munawwarah Tgk H Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng) serta para pimpinan dan sekretaris dayah cabang Darul Munawwarah se-Aceh.

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh