CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441H/2020 M di Kabupaten Bener Meriah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2005
Rabu, 6 Mei 2020
Featured Image

Redelong (Zulkifli)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah merilis besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1441 H/2020 M yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.


Kakan Kemenag Bener Meriah, H.Saidi B,S,Ag,MA mengatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah  bagi umat Islam dan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemda, Instansi terkait lainnya, dan ormas, perlu di tetapkan besaran atau jumlah tentang penetapan standar zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.


Pada prinsipnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras). Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama adalah sebesar 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah satu genggam. jika harus dikeluarkan dengan uang maka sebesar Rp. 66.500,- per jiwa tanpa ada opsi yang lain.

"Keputusan besaran zakat ini sudah memperhatikan penjelasan dan hasil diskusi  dengan Instansi terkait serta hasil survei harga makanan pokok (beras) di pasar-pasar dalam wilayah Bener Meriah, dengan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bener Meriah" kata Saidi.


Lebih lanjut, Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Bener Meriah juga  berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.


Dalam kesepakatan itu juga diharapkan masyarakat muslim Kabupaten Bener Meriah dapat dilakukan mulai dari keluar surat keputusan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.”tutup Saidi”.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh