CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Sambutan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Launching Inovasi BM Melawat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1308
Selasa, 31 Desember 2019
Featured Image

Pondok Baru (Zulkifli) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H.M.Daud Pakeh menghadiri  acara Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Kabupaten Bener Meriah sekaligus melaunching Kegiatan Inovasi BM Melawat (Bener Meriah Melayani Tanah Wakaf) dan menyantuni 300 anak Yatim dalam wilayah Kecamatan Bandar.


Hal itu dilakukan disela-sela acara BKMT putaran terakhir Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Bener Meriah sekaligus memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad, Saw, 1441 H di Masjid Al-Falah  Pondok Baru, Selasa, 31/12/2019.


Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh menyatakan, kami dari Kakanwil Kemenag dan Kakanwil BPN Provinsi Aceh hadir disini karena kami punya kepentingan di Kabupaten Bener Meriah, sebetulnya pada hari ini kami ada agenda di Kanwil Kemenag Aceh dalam rangka menutup akhir Tahun, kami tinggalkan dan kami hadir di Bener Meriah, ungkapnya.

selanjutnya, Sebut M. Daud Pakeh landasan terkait dengan wakaf adalah Al-Quran dan Sunnah dari rasulullah, Saw, cukup banyak ayat  dalam Al-Quran yang menyatakan tentang wakaf, dan juga hadist shahih dari Rasulullah, kata Kakanwil Kemenag Aceh itu.

“Maka kalau ada orang yang menempatkan Sartifikat tanah wakaf untuk jaminan atau agunan Bank, Nazirnya masuk Penjara, dan pimpinan Bank juga masuk penjara”, tegas M. Daud Pakeh.

“Hari ini suatu catatan yang paling penting bagi kita, menurut sepengetahuan kami di seluruh Indonesia, Bupati pertama sekali yang melaunching yang ingin membebaskan tanah wakaf secara gratis adalah Bupati Bener Meriah”, tandas Daud Pakeh.

Sebelumnya Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan, “pada hari ini sengaja kita menghadirkan Bapak Kakanwil BPN Provinsi Aceh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh untuk melaunching sebuah program Kegiatan Inovasi BM Melawat yang mungkin program ini secara Nasional mudah-mudahan kita yang mengawalinya”, kata Bupati.


“Selama ini banyak orang – orang sholeh zaman dahulu, mewakafkan tanahnya untuk keperluan masyarakat luas, mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Masjid, Mushalla dan lain  sebagainya, ketika sampai digenerasi anak mungkin belum bermasaalah, tetapi kita sampai pada generasi cucu, dimana harga tanah sudah naik, bisa saja sicucu membatalkan wakaf kakeknya, sehingga banyak tanah wakaf hilang karena digrogoti oleh orang lain”, kata Tgk. H. Sarkawi menjelaskan.

“Maka pada hari ini bertempat di Kecamatan Bandar kita launching mensertifikatkan gratis seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bener Meriah”, tegas Bupati.


Sementara itu Kakanwil BPN Provinsi Aceh yang diwakili oleh Ir. Joko Suprato mengatakan, Kami segenap Pegawai BPN terutama yang berada di Kabupaten Bener Meriah mengucapkan yang sebesar-besarnya yang telah menyukseskan sertifikasi tanah wakaf dan juga PTSL, ujar Joko Suprapto.

“Berbicara tentang wakaf kita harus ekstra hati-hati, dimana wakaf adalah sebuah amanah yang harus memang dijalankan ketika ada sesuatu yang tidak menjalankan itu di akhirat nanti tanah wakaf akan menggugat”, kata Joko mengambil kutipan kata Bupati Bener Meriah.


Lanjut Joko, kami dari Kanwil BPN Provinsi Aceh akan membantu mensertifikatkan seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bener Meriah, Pasal 1 Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf, “Wakaf adalah perbuatan hukum  wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau untuk kesejahteraan umum menurut aturan syari’a”, demikian penjelasan Joko Suprapto.

Sementara pasal 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 berbunyi, “Tanah wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, ketentuan ini merupakan payung hukum bagi perbuatan wakaf, sehingga harta benda wakaf tidak boleh dicabut, atau dikurangi volumenya oleh wakif dengan alasan apapun”, tegas Joko.

“Insyaallah tahun 2020 BPN Kabupaten Bener Meriah akan membantu mensertifikatkan tanah wakaf, dan sertifikasi tanah wakaf gratis dan tidak dipungut biaya”, pungkas Joko Suprapto.


Hadir dalam acara tersebut, Kakankemenag Bener Meriah, Para Asisten, Staf Ahli, Perwakilan Polres, Pabung Dim 01006/AT-BM, Wakil Ketua DPRK beserta Anggota, Ketua MPU, Kepala Baitul Mal, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, Para Kepala SKPK, Para Camat, Mukim, Para Reje, dan undangan serta  masyarakat lainnya dalam Wilayah kabupaten Bener Meriah.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh