CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag se Aceh Teken Perjanjian Kinerja

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 600
Rabu, 18 Desember 2019
Featured Image

Takengon (Inmas)---Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Aceh dan Kepala Bidang menandatangani perjanjian kinerja (Perkin) 2020 dengan Kakanwil Kemenag Aceh dalam Rapat Evaluasi Anggaran dan Kinerja 2019 di Hotel Bayu Hill, Aceh Tengah Rabu 18 Desember 2019.

Rapat evaluasi ini akan berlangsung mulai 17 hingga 19 Desember 2019. Acara ini diikuti oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, Kabag Tata Usaha Saifuddin SE serta seluruh Kepala Bidang dan Kasubbag di Kemenag Aceh, Pembimas serta staf sub Bagian  Perencanaan dan Keuangan dan seluruh Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh.

Perjanjian ini untuk mewujudkan komitmen, integritas, akuntabilitas dan menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

“Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen ASN kepada atasannya langsung dalam rangka pencapaian target kinerja yang merupakan tanggungjawab bagi seluruh ASN yang dilakukan setiap tahunya," ujar  Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Aceh Saifuddin SE.

Saifuddin menjelaskan, perjanjian kinerja ini mengacu kepada KMA Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja di Kementerian Agama.

 Berdasarkan KMA tersebut satuan kerja harus membuat perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, laporan kinerja tahunan dan harus membuat reviu atas laporan kinerja.

“Jika ditelaah dengan seksama, perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,”  ujar pria yang akrab disapa Yahwa itu.

Yahwa berharap setelah adanya penandatangan surat perjanjian Kinerja, semua ASN berkomitmen dalam menjaga integritas dengan bekerja sebaik-baiknya dan taat peraturan yang berlaku, serta tidak melanggar norma yang berlaku. 

"ASN harus cermat dalam melaksanakan apa yang sudah tertulis di surat perjanjian kinerja. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh