CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

PAIF Kankemenag Aceh Utara Sosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 Ke Sekolah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1061
Sabtu, 30 November 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Dalam rangka menerapkan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H. Rudiyanto, K,ss, MA mensosialisasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 di SMA Negeri 1 Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, (30/11)

H. Rudiyanto menyampaikan bahwa dinamika perubahan undang undangan di indonesia selaras dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman yang terjadi selalu diikuti dengan penyelarasan peraturan perundang undangan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, pasal 7 ayat (1), pernikahan hanya dilakukan apabila pria dan wanita telah berusia mencapai 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini karena dianggap usia 19 tahun bagi pria dan wanita sudah mengalami kedewasaan diri dan mental." terang H. Rodiyanto PAIF Kec. Cot Girek dihadapan Siswa SMA tersebut. 

Lebih lanjut Ustad Rudiyanto menjelaskan Terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara subtantif tidak ada perubahan yang signifikan pada undang undang nomor 1 tahun 1974. Namun seiring dengan perkembangan perundang undangan di indonesia, bahwa menurut undang undang perlindungan anak  orang yang masih berumur dibawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak anak, sehingga pemerintah memandang perlunya perubahan pada batas usia perkawinan.

“Apabila mengikuti undang udang nomor 1 tahun 1974 maka perkawinan yang terjadi akan tidak sesuai dengan undang undag perlindungan anak, karena dalam undang undang perlindungan anak, yang disebut sebagai anak adalah orang yang masih berusia dibawah 18 tahun dan pada pasal 26 disebutkan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak,"  ujarnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri seratusan siswa/siswi SMA Negeri 1 Cot Girek dengan antusias dan khidmat. Terbukti para siswa dan siswi yang mengikuti acara yang berdurasi lumayan lama dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 10.30 Wib ini tidak beranjak meninggalkan tempat acara. 

Bahkan mereka banyak melemparkan pertanyaan-pertanyaan untuk memahami lebih mendetail UU no. 16 tahun 2019 tetang perubahan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 tersebut.

Sementara itu, Ketua panitia Wahyu Musabakin, S.Ag yang juga Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada Sekolah tersebut,  mengatakan, " Kegiatan sosialisasi ini sungguh banyak manfaatnya bagi siswa/siswi di sekolah ini, dan kebetulan materi agama di kelas membahas tema pernikahan. Jadi pas dan sangat kloplah. Apalagi rata-rata anak SMA yang tidak melanjutkan kuliah, biasanya mereka langsung menikah.

"Dengan sosialisai ini diharapkan mereka memahami, bahwa usia pernikahan mesti harus berumur 19 tahun. Jadi warning, bagi mereka yang sudah terbiasa dengan pergaulan bebas atau pacaran untuk berhati-hati karena akan merugikan mereka." ujar Ustad Wahyu.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala  SMA Negeri 1 Cot Girek, Tumiarti, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan kegembiraanya dengan adanya kegiatan seperti ini. 

"Insyaallah, kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan, sehingga sinergi sekolah dan penyuluh agama di Kecamatan Cot Girek akan terjalin dan memiliki hubungan yang erat serta melahirkan nilai-nilai positif bagi siswa." harapnya. 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh