CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Bireuen Gelar Rakor Bersama Pimpinan Pesantren

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 563
Selasa, 25 Juni 2019
Featured Image
Bireuen (Farizal)—Kantor kemanag Bireuen melalui seksi pendidikan agama dan keagamaan Islam (PAKIS) menggelar rapor koordinasi (rakor) bersama pimpinan dayah se-kabupaten Bireuen. Kegiatan berlangsung selama satu hari di aula kankemenag setempat pada Selasa (25/6/2019).
Panitia kegiatan, Ishak SAg yang juga kasi PAKIS dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 118 pimpinan dayah dan operator pesantren yang tersebar di seluruh kabupaten Bireuen.
Adapun materi yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut, jelas Ishak antara lain tentang Pendidikan Keagamaan Islam (PAI)/ Pendidikan Dayah pondok pesantren (PD pontren), sosialisasi izin operasional, masalah ijazah pesantren, dan hal lainnya terkait keberadaan pesantren.
Selain itu, Ishak juga menjelaskan bahwa sebuah pesantren yang bisa mengeluarkan ijazah yang diakui harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya: memiliki izin operasional; mengisi EMIS (Education Management Information System) secara aktif tiap semester; memiliki santri minimal 300 orang selama tiga tahun berturut-turut.
Selanjutnya, memiliki kelengkapan administrasi seperti nomor induk santri, absensi santri, jadwal belajar (kurikulum) standar kemenag, melakukan evaluasi berkala, rapor, data lulusan yang teregistrasi, dan kualifikasi ijazah pimpinan dan tenaga pengajar, serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai, jelas Ishak.
Sementara itu kepala kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd dalam sambutan dan arahannya menyampaikan pentingnya legalitas sebuah lembaga pendidikan dan pemberian ijazah bagi alumninya, tidak terkecuali pondok pesantren.
Apalagi lanjutnya, saat ini ijazah menjadi syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan atau jabatan tertentu. “Di gampong saja, untuk menjadi kepala dusun/ lorong, kaur, imam gampong, dan lainnya, harus memiliki ijazah,” ungkap Zulkifli.
Menurutnya, sesuai kewenangan kantor kemenag Bireuen yang merupakan lembaga vertikan –bukan otonom—, pihaknya harus patuh dan tunduk pada kebijakan dan regulasi yang diturunkan dari pusat. Termasuk masalah pemberian izin operasional dan ijazah pesantren.
Karena itu, Ia meminta kepedulian serius para pimpinan pesantren terhadap kelengkapan administrasi pengurusan izin operasional pesantren, legalitas alumni pendidikan dayah, dan sebagainya.
“Saya merasa prihatin betul terkait masalah ini. Apalagi selama ini banyak alumni dayah yang menghubungi saya dan meminta bantu persoalan ijazah atau legalisasi ijazah. Sementara ijazah tersebut terkadang belum sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Zulkifli.
Ia berharap dari pertemuan rakor ini akan menemukan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi pesantren, khusunya menyangkut masalah legalitas lembaga, dan juga surat-surat yang dikeluarkannya, termasuk ijazah.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh