Banda Aceh (Inmas)---Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kemenag Aceh agar masuk kerja dan mengikuti apel setelah cuti Lebaran.
"Semua ASN Kemenag Aceh, baik dijajaran Kanwil maupun Kankemenag Kabupaten/Kota diwajibkan masuk kerja besok, Senin 10 Juni 2019, agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali normal, baik itu di Kanwil, Kankemenag maupun di KUA Kecamatan," ujar Saifuddin, Minggu (8/6).
Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengingatkan jauh-jauh hari agar aparatur sipil negara (ASN) tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Idul Fitri 1440 Hijriah, tahun 2019.
"ASN sudah mendapat cuti sejak tanggal 3 sampai 9 Juni 2019, jadi pada 10 Juni 2019 wajib masuk kerja dan tidak ada alasan untuk menambah libur, karena cuti yang diberikan secara nasional sekitar seminggu sudah memadai," kata Saifuddin menjelaskan surat Menpan RB nomor nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Ia mengatakan, surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut juga meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.
"Untuk itu kita meminta Kepada Kakankemenag Kabupaten/Kota agar memantau kehadiran ASN dijajaran masing masing dan hasil Pemantauan tersebut juga disampaikan ke Kanwil Kemenag Aceh melalui Subbag Ortala dan Kepegawaian," ujar Saifuddin.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan dari Kemenpan mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui lamanhttps://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. []