CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Waspada Aliran Menyimpang, Kemenag Kota Subulussalam Lakukan Dialog Cegah dan Deteksi Dini Paham Keagamaan Islam

Image Description
Novita Rahayu Wisata
  • Kontributor
  • Dilihat 335
Rabu, 4 Juni 2025
Featured Image
FOTO BERSAMA USAI DIALOG CEGAH DAN DETEKSI DINI PAHAM KEAGAMAAN ISLAM DI AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBULUSSALAM

Kementerian Agama yang bertugas sebagai payung pengayom bagi setiap ajaran agama dan aliran kepercayaan yang diakui secara resmi oleh negara bertindak sebagai garda terdepan pencegahan konflik dan penyimpangan suatu ajaran yang membahayakan keutuhan NKRI.



Kementerian Agama Kota Subulussalam melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengadakan kegiatan dialog deteksi dini paham keagamaan Islam tahun 2025 diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Subulussalam pada Rabu, 4 Juni 2025.



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam Jamhuri SHI,  Kasubbagbin Kejari Subulussalam Safwan SH, Wakil Ketua MPU Rahmat Lubis SPdI, Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Zainal Abidin SH, Kasatpol PP dan WH Abdul Malik, para Kasi dan Penyelenggara Kankemenag Kota Subulussalam, Pimpinan PCNU, PD Muhammadiyah, PD PERTI, PD Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PC ISNU dan PEMUDATA Kota Subulussalam, para Kepala KUA Kecamatan, Ketua IPARI, dan Ketua Pokjaluh Kota Subulussalam.



Acara diawali dengan laporan dari Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Husaini SAg MM dalam laporannya, Husaini menjabarkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal kewaspadaan kita terhadap aliran atau paham yang melenceng dari agama Islam. "Dan diharapkan dengan dialog yang dibangun ini menemukan konklusi sebagai laporan kita ke provinsi," ujar mantan Kasi Bimas Islam Kankemenag Sabang tersebut.



Acara dilanjutkan dengan sambutan Kakankemenag Kota Subulussalam yang diwakili oleh Kasubbag TU Jamhuri SHI, mantan Kasubbag TU Kankemenag Aceh Singkil tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Agama tidak akan bisa bergerak sendiri untuk menyelesaikan permasalahan paham atau aliran keagamaan yang melenceng dari ajaran ahlussunah waljamaah, Kemenag perlu menggandeng stakeholder terkait dan juga ormas-ormas Islam untuk bersatu padu. 

 

"Kita tidak boleh langsung menjustifikasi seseorang atau kelompok jika cara beribadah mereka berbeda dengan kita, kita harus bertabayyun dahulu, mencari sumber dan literatur atau hadist dari sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mudah menghakimi," sambung Jamhuri. 

 

Jamhuri menambahkan, pembenturan akidah memang bisa dilakukan dari berbagai cara, misalnya buku, media cetak, media online, dan lainnya yang sengaja dibuat untuk memecah belah umat dan mengancam keutuhan NKRI, itulah sebabnya kita perlu merujuk pada sumber asli bisa dibuka pada Aplikasi Maktabah Syamilah (perpustakaan digital ilmu Islam).

 

"Jika seseorang memahami ajaran agamanya dengan benar, maka tidak akan mudah terbawa arus dengan ajaran yang menyimpang," tutup Jamhuri. 

 

Kegiatan berlanjut dengan dialog seputar komunitas yang menyimpang, aliran-aliran menyimpang yang mungkin saja belum benar-benar hilang, serta bagaimana pencegahan penyebaran aliran dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syari'at, untuk meminimalkan konflik.

 

Kasubbagbin Kejari Subulussalam Safwan SH menyimpulkan dari perspektif hukum terutama payung hukum dalam lingkup Aceh, agar merujuk pada Qanun No 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Wakil Ketua MPU Rahmat Lubis dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa kita harus mempunyai kepekaan terhadap aliran yang menyimpang khususnya yang dengan menimbulkan konflik dan kekerasan, memang untuk menentukan suatu aliran disebut sesat atau tidak harus melalui proses investigasi dan penelitian lebih lanjut ke tingkat provinsi. 

Diharapkan, dengan adanya dialog pencegahan paham keagamaan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kota Subulussalam ini dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kota Subulussalam, Kejari, Ormas-ormas dan pemuka Agama lainnya untuk terus bersatu padu dan mencegah bibit-bibit terjadinya paham keagamaan islam yang menyimpang, serta menjaga kerukunan antar maupun intern umat beragama, demi menjaga persatuan di Kota Subulussalam yang selama ini telah dirajut dengan penuh kedamaian.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh