Langsa (Rahmah) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Kota Langsa sebelumnya telah berkunjung ke Kantor Kemenag Langsa pada (15/2/2021).
Dalam kunjungan tersebut DP3A ingin mengusungkan pembinaan catin secara terpadu dengan menyampaikan tujuannya yaitu untuk mempersiapkan mental secara psikologi terutama bagi perempuan-prempuan yang akan menjadi seorang ibu yang sangat mempengaruhi perkembangan jiwa anak dan jiwa ibu itu sendiri, mengingat banyaknya kejadian bagi perempuan setelah menikah tidak siap mental saat hadir sang buah hati bahkan ada yang sampai mencekek anaknya sendiri diakibatkan tidak tahu cara penanganan yang baik dan juga tidak siap dalam menghadapi segala problema dalam rumah tangga.
Hal tersebut diuraikan oleh Kepala DP3A Amrawati dihadapan Kakankemenag Langsa H. Hasanuddin dan Kasi Bimas Islam H.M. Yusuf pada pertemuan tersebut. Tentu saja ini selaras dengan tujuan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan olen Kantor Kemenag melalui Bimas Islam, yang untuk membina keluarga sakinah dengan mental yang kuat secara psikis dan mencegah stunting pada tumbuh kembang anak.
Dengan maksud tersebut pihak DP3A mewacanakan ingin membentuk suatu pelayanan secara terpadu pra nikah yang akan tertuang pada rencana penyusunan Peraturan Walikota. Pelayanan satu pintu secara terpadu tentunya akan melibatkan berbagai instansi terkait, selain Kementerian Agama untuk bimbingan keagaman dan psikologi dari pihak DP3A, pihak Dinkes untuk pelaksanaan suntikan TT, dan pihak BNN untuk tes urine narkoba bagi catin, maka dengan ini Kakankemenag Langsa menganjurkan untuk sebaiknya melakukan studi banding ke Kota Binjai yang telah melaksanakan pelayanan terpadu pra nikah.
Pada hari Selasa (2/3/2021) Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Langsa H.M. Yusuf berkunjung ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai yang turut didampingi Penghulu dan staf Bimas Islam bersama rombongan dari Pemerintahan Kota Langsa yang terdiri dari DP3A Dalduk dan KB, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Komunikasi dan Informasi guna melakukan studi banding dalam pelaksanaan pelayanan terpadu pra nikah yang telah berjalan di kota tersebut.
"Sesampai disana kami menyaksikan praktek langsung pelayanan yang sedang berjalan, dengan alur dari pendaftaran catin, kemudian mengikuti bimbingan psikologi, suntik TT, tes urine narkoba yang semuanya berlangsung di satu tempat yaitu pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai, setelah para catin mendapatkan semua pelayanan maka mereka akan diberikan kartu kendali yang akan dibawa ke kelurahan untuk pengurusan NA (persyaratan nikah) ke KUA Kec setempat," ujarnya.
"Jadi untuk kerjasamannya dengan pihak Kementerian Agama Kota Binjai sementara masih pada tahap tidak boleh menikahkan tanpa adanya kartu kendali dari catin sebagai tanda telah memenuhi syarat untuk menikah. Sedangankan Bimwin yang dilaksanakan di Kemenag masih belum dapat digabungkan dengan pihak DP3A dengan pertimbangan sarana dan prasarana yang belum memenuhi," katanya lagi.
Demikian hasil studi banding pihak Bimas Islam Kemenag Langsa dangan rombongan intansi terkait di pemerintahan Kota Langsa yang akan dibahas kembali di DPRK untuk dituangkan dalam Perwal dan direncanakan pelaksanaannya pada tahun 2022 ke depan.










