[Karang Baru │ Muhammad Sofyan] "PMA Nomor 3 Tahun 2015 terjadi perubahan pada Visi Kementerian Agama," ujar Salamina mengawali arahannya dalam apel bersama antara Karyawan/karyawati Kankemenag Tamiang dengan Kepala Madrasan dan Kepala KUA se-Tamiang pada Senin (1/2).
Dalam apel tersebut Salamina meminta kepada kepala Madrasah Negeri untuk memeriksa laporan pekerjaan di 2015 dan meminta kepada kepala Madrasah untuk membuat Rekapitulasi SPM dan SP2D tahun 2015 dijilid (lux) dan disimpan dengan baik, jangan sampai tercecer.
Salamina juga menyampaikan bahwa ada pencatutan nama Kepala KUA menyangkut Biaya Nikah. Menurut beberapa informasi bahwa Imam Kampung meminta biaya kepada calon pengantin Rp. 600 Ribu untuk Kepala KUA dan Rp. 600 Ribu untuk administrasi di Kampung, padahal untuk KUA tidak dipungut lagi bayaran.
"Ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat dan harus kita tanamkan kepada Pak Imam agar tidak menjual nama Kepala KUA kepada pengantin,” ujar Salamina di akhir arahannya. [yyy]