Langsa (Inmas) Tim Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) semester I tahun 2017 dari Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyambangi Kantor Kemenag Kota Langsa dan KUA Kecamatan dalam Kota tersebut, Rabu (12/7).
Tim yang diketuai oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Hamdan, MA, memastikan penggunaan dan pencairan dana PNBP NR serta juga pelaksanaan administrasi Nikah di KUA. Sehari sebelumnya Tim telah mengunjungi Kankemenag Kabupaten Aceh Timur dan 3 KUA Kecamatan dalam Kabupaten tersebut.
Dalam Kunjungan tersebut untuk melakukan Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk (NR) semester I tahun 2017 Kabid Urais dan Binsyar bersama 3 anggota tim lainnya mengawali kunjungan tersebut, menuju Bimas Islam Kankemenag setempat berdiskusi dengan dengan Kasi Bimas setempat tentang pelayanan dan sejumlah hambatan dalam pelayanan pencatatan pernikahan KUA di Kabupaten/Kota tersebut, termasuk tentang jalannya Aplikasi di KUA Kecamatan.
Selanjutnya, tim Supervisi PNBP melakukan Supervisi terhadap pengelolaan PNBP NR di Kabupaten/Kota tersebut, termasuk mekanisme pencairan, jadwal, penggunaan dan juga pelaporan.
Slah seorang Tim Supervisi PNBP NR dari Kanwil Kemenag Aceh, Faisal Yahya, S.Hi meminta kelengkapan dokumen dari Staf Bimas Islam untuk menjadi bahan dari Instrumen Supervisi tersebut.
Usai dari Kankemenag Kota Langsa, tim Menuju ke dua KUA Kecamatan dalam Kota tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Urais Binsyar berdiskusi dengan Kepala KUA dan ASN yang bertugas di KUA tersebut tentang pelayanan yang diberikan oleh KUA tersebut. Ia juga memastikan adanya baliho atau papan informasi Nikah gratis dan biaya nikah di luar kantor terpasang.
Begitu juga halnya dengan SOP, kotak saran dan sejumlah kelengkapan sarana dan prasarana di KUA tersebut.
Selain itu, pada kesempatan tersebut tim juga melakukan Supervisi terhadap kebenaran dalam pencatatan administrasi Nikah, baik itu NB, N, NA, buku stok dan sejumlah administrasi lainnya.
Mengenai pencatatan nikah, ia menyarankan agar rajin membaca dan mempelajari regulasi tentang dasar hukum atau aturan aturan tentang hal tersebut, seperti Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 dan Kepdirjen Bimas Islam tentang juknis pengisian dan penulisan blanko nikah.
"Teliti dengan baik kelengkapan persyaratan pendaftaran nikah, dan juga pedomani aturan dalam penulisan blanko," pesan Hamdan.[]