CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Upaya Pemantapan Manajemen Masjid

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2914
Selasa, 22 April 2014
Featured Image

Upaya Pemantapan Manajemen Masjid

 

Oleh  :  Ikhsan, S.Ag *

 

Maraknya tempat ibadah di kalangan umat Islam adalah fenomena yang cukup membanggakan dan patut disyukuri. Di kota-kota dan kampung-kampung dapat kita lihat bangunan-bangunan masjid dan menasah. Baik bangunannya yang sudah siap dengan model dan bentuknya yang megah dan indah, ada juga yang masih dalam proses pembangunan dan masih rencana bangun. Semuanya itu menunjukkan semangat umat dalam membangun tempat ibadah, tempat taqarub ilallah, menyembah Rabbul Izzah.

Terkait dengan fenomena yang menggemberikan itu, alangkah bijaknya jika semangat membangun sarana ibadah (masjid dan menasah) juga ditindaklanjuti dengan semangat memakmurkan tembat ibadah itu. Segi idarah (pembangunan) fisik masjid dilanjutkan dengan memantapan sisi imarah (pemakmurannya) di samping juga sisi riayah-nya (perawatan).  Tulisan ini akan memaparkan tentang manajemen masjid yang meliputi pengertian serta ruang lingkupnya.

 

Pengertian Manajemen Masjid

Manajemen masjid berasal dari dua kata, yaitu manajemen dan masjid.  Manajemen, berasal dari kata manage yang berarti mengurus, membimbing, mengawasi, mengelola atau mengatur. Manajemen juga berarti proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.  Sedangkan masjid berasal dari kata “Sajada” – “Yasjudu” – “Sajadan” yang berarti membungkuk, berkhidmat dan menundukkan kepala. 

Sedangkan kata masjid memiliki arti dan makna tempat bersujud.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manajemen masjid berarti proses atau usaha untuk mencapai kemakmuran masjid secara ideal yang dilakukan oleh pemimpin      pengurus masjid bersama staf dan jamaahnya melalui berbagai aktivitas yang positif.                                            Manajemen Masjid juga merupakan upaya memanfaatkan faktor-faktor manajemen dalam menciptakan kegiatan masjid yang lebih terarah dan diperlukan pendekatan sistem manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling.Ismail Raji Al Faruqi pernah menegaskan bahwa masjid bukan sekedar tempat sujud sebagaimana makna harfiahnya, tetapi memiliki beragam fungsi. Menurut pakar kebudayaan Islam asal Palestina itu, sejak zaman Nabi Muhammad Saw. masjid tidak hanya berfungsi hanya sebagai tempat ritual murni (ibadah mahdah seperti shalat dan itikaf. Masjid Nabawi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan, sentra pendidikan, markas militer dan bahkan lahan sekitar masjid pernah dijadikan sebagai pusat perdagangan.

Rasulullah menjadikan masjid sebagai sentra utama seluruh aktivitas keummatan. Baik untuk kegiatan pendidikan yakni tempat pembinaan dan pembentukan karakter maupun aspek-aspek lainnya termasuk politik, strategi perang hingga pada bidang ekonomi, hukum, sosial dan budaya. selain sebagai pusat kegiatan ibadah rilual juga dijadikan tempat untuk melaksanakan ibadah muamalah yang bersifat sosial.

Pola pembinaan umat yang dilakukan Rasulullah yang berbasis di masjid hingga kini diikuti oleh pengurus dan pengelola masjid di seluruh dunia, termasuk di tanah air. Masjid difungsikan menjadi dua fungsi pusat ibadah ritual dan pusat kegiatan umat (Islamic Center).

 

Ruang Lingkup dan Cakupan Manajemen Masjid

            Dalam pengaplikasiannya, manajemen masjid mempunyai cakupan-cakupan/ lingkup yang sangat luas dan penulis membaginya dalam 3 cakupan bidang  yaitu: Bidang Idarah, Imarah dan Riayah. Berikut penjelasannya:

 

1.       Bidang Idarah

Masjid bukanlah milik pribadi, akan tetapi milik bersama yang harus diurus secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik.  Untuk inilah perlu adanya pengelolaan (Idarah).  Idarah ialah kegiatan mengembangkan dan mengatur kerjasama guna mencapai suatu tujuan tertentu.  Dalam hal ini lebih terpokus pada perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan dan pengawasan.

 

a.      Perencanaan

Pengurus masjid dalam jabatan apapun hendaknya memiliki keahlian memimpin (Leadership), agar lebih mudah merencanakan suatu kegiatan.  Tanpa ada keahlian dalam memimpin dan melaksanakan kegiatan tanpa perencanaan maka akan memperoleh hasil yang kurang memadai bahkan bisa menjadi gagal.

 

b.      Pengorganisasian

Seiring perkembangan  zaman, mengurus masjid pun harus dengan manajemen yang baik dan tata administrasi yang rapi. Salah satu cirinya adalah adanya struktur kepengurusan yang lengkap dan disesuaikan dengan kebutuhan masjid.

Semua sistem manajemen, termasuk kemasjidan, harus ditopang dengan kesungguhan hati dan pikiran para pengurus masjid itu sendiri. Tapi masalahnya, sebagaimana dalam organisasi lain, ada beberapa person yang kurang atau bahkan tidak memahami tugas dan wewenangnya. Akibatnya, yang terjadi adalah manajemen “tukang cukur” dimana semua kebutuhan masjid hanya diurus oleh segelintir orang; ketua, bendahara, sekretaris dan seksi kebersihan saja. Sementara seksi-seksi lain hanya sekedar nama.

Masyarakat dalam menentukan atau memilih pengurus masjid biasanya masih melihat faktor senioritas atau hanya mendukung orang-orang yang termasuk golongannya sendiri. Jarang ada yang melihat dari aspek sumberdaya manusia, profesionalisme, integritas dan loyalitas. Akhirnya, yang terbangun adalah hubungan yang didasari pada “like and dis like” (suka atau tidak suka), bukan benar atau salah. Karena itu, gesekan selalu saja timbul meski hanya masalah kecil.

Sebuah kebijakan yang lalu disikapi dengan “suka atau tidak suka”, akan selalu melahirkan pandangan yang picik dan tidak dewasa. Seharusnya, seseorang yang memiliki integritas keimanan dan keilmuan yang mendalam, akan menyikapi segalanya secara demokratis, arif dan terbuka. Sikap semacam ini yang belum banyak terbangun dalam masyarakat kita.

 

c.       Pengadministrasian

Sampai saat ini masih banyak masjid yang belum menjalankan sistem administrasi secara baik dan benar.  Kegiatan yang dilaksanakan di masjid tersebut berlalu begitu saja tanpa ada catatan dan dokumentasi.  Administrasi kemesjidan akan memberi manfaat banyak diantaranya :

1.      Diketahuinya secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sudah berjalan, sehingga memudahkan membuat kegiatan lanjutan

2.      Dengan administrasi yang baik dapat diadakan evaluasi, apakah telah mencapai kemajuan atau belum

3.      Dengan pelaksanaan administrasi, pihak lain seperti pemerintah atau orang luar pada umumnya akan melihat sebagai suatu tanda adanya keterbukaan dan kemajuan kegiatan di masjid tersebut

4.      Suatu administrasi kemasjidan yang baik, akan memudahkan pencatatan sejarah masjid yang dapat ditelusuri dan dapat dijadikan contoh atau bahan studi pada saat diperlukan.

 

Dari serangkaian manfaat di atas kiranya sudah jelas bagi pengurus masjid untuk segera memulai, membenahi dan menata administrasi kemasjidan seperti :Administrasi Jama’ah, Surat menyurat, Jurnal Masjid dan Administrasi Khatib.

 

 

d.      Keuangan

Salah satu pendukung utama bagi berhasilnya program dan aktifitas masjid adalah berhasilnya pembinaan keuangan masjid, diantaranya meliputi pengadaan uang, pembelanjaan yang tepat dan administrasi keuangan yang baik.  Hal ini dapat menumbuhkan kepercayaan jama’ah pada pengurus masjid, dan akan mengundang orang lebih senang beramal.  Uang masjid adalah uang amanat, karena itu pengeluarannya harus berhati-hati berdasarkan suatu rencana yang sungguh-sungguh dan atas dasar kepentingan yang nyata untuk keperluan masjid.

 

2.      Bidang Imarah

 

Imarah berasal dari bahasa arab yang artinya makmur, menurut istilah adalah suatu usaha untuk memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jama’ah.  Allah berfirman dalam surat At-taubah ayat 18

Artinya : “Hanyalah yang memakmurkan masjid- masjid Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (At-taubah : 18.

 

Dalam bidang  imarah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :dalam hal peribadatan; meliputi perlu diperhatikan tertibnya pelaksanaan ibadah Shalat fardlu, Shalat jum’at, Mu’adzin, Imam, Khatib dan Pembinaan Jama’ah. Selain itu juga digiatkan majlis ta’lim, Remaja Masjid, pengelolaan Perpustakaan Masjid dan perayaan hari-hari besar Islam (PHBI)

 

3.      Bidang Ri’ayah

 

Ri’ayah masjid adalah memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan.  Dengan adanya pembinaan ri’ayah masjid akan nampak bersih, cerah dan indah, sehingga dapat memberikan daya tarik, rasa nyaman dan menyenangkan bagi siapa saja yang memasuki dan beribadah di dalamnya.  Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 125: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.

Dalam bidang ri’ayah yang perlu diperhatikan : (1) Arsitektur dan desain; meliputi: perawatan Ruang Utama Masjid, Ruang Wudhu dan Ruang Penunjang (Untuk kegiatan pendidikan, Musyawah dll). (2) Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas; Meliputi: Tikar Shalat, Peralatan elektronik, Lemari perpustakaan, Rak sepatu/sandal dan Papan pengumuman; (3) Pemeliharaan Halaman dan Lingkungan, meliputi: Kebersihan, Pemagaran, Penyediaan tempat parkir dan Pembuatan taman masjid.

 

Penutup

     Uraian tentang manajemen masjid ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pengurus masjid dalam pengelolaan kegiatan kemasjidan.Melalui pemantapan manajemen masjid ini diharapkan masjid-masjid yang ada di kabupaten Aceh Tengah dapat difungsikan seoptimal mungkin, sehingga jama’ah akan merasa tenang dan nyaman dalam melakukan ibadah kepada Allah. Semoga bermanfaat.Amin.

 

*Penulis Adalah Kepala KUA Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh