CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tingkatkan Good Governance dengan Peningkatan Pelayanan Publik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 306
Kamis, 1 Agustus 2013
Featured Image
Idi-KemenagNews (1/8/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur mengharapkan kepada aparatur kementerian Agama dibawah jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik, hal itu beliau sampaikan pada pembukaan sosialisasi undang-undang tentang pelayanan publik dan sosialisasi jurnalistik pada Rabu (31/07) yang dipusatkan di MIN Idi Aceh Timur.”Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama terutama di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ajak Kakankemenag.“Harapan kami, dengan sosialisasi UU Pelayanan Publik ini kita semua selaku abdi Negara dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, apalagi kita dengan institusi Kementerian agama memiliki ikon ikhlas beramal. Jadi semakin jelas pengabdian kita memang untuk ummat,” harapnya lagi.Acara yang dipandu oleh Jamaluddin,S.Sos.I itu diikuti oleh seluruh kepala madrasah tingkat MI/MTs dan MA negeri dan swasta, Kepala KUA kecamatan, Kepala RA, Kasi dan penyelenggara dalam lingkungan Kemenag Aceh Timur berjumlah 120 peserta.Ketua panitia Marthunis Anwar,S.Sos.I mengatakan kegiatan ini sudah lama direncanakan, namun karena sesuatu dan lain hal baru kali ini dapat dilaksanakan, “semestinya hanya diikuti oleh 60 peserta, mengingat tupoksi yang sangat penting, maka kami undang seluruh pimpinan madrasah, KUA untuk mengikuti kegiatan ini,” beber Marthunis.Bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi pelayanan publik yaitu Muharram,ST,M.Si, Kasubbid pengembangan infrastuktur dan Hiptek Bappeda Kota Langsa itu menguras habis tentang bagaimana memberikan pelayanan publik yang sebenarnya, “secara umum belum memuaskan masyarakat, diantaranya proses yang berbelit-belit, banyak pungutan dan waktu yang sangat lama,” ujar beliau.Pemateri yang juga pengurus DPD KNPI Kota Langsa itu menambahkan bahwa hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. (Jamaluddin/y)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh