Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan wajib halal untuk semua produk makanan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan pada Oktober 2024 diharapkan dapat terealisasi dengan maksimal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal dan label halal tidak hanya memperhatikan bahan baku dan proses pembuatan, bahan tambahan dan cara pengemasan juga tidak luput dari pengawasan Pengawas Produk Halal (PPH), hal ini juga berlaku untuk jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan tidak hanya pada produk pangan saja.
Pengawasan JPH terpadu sektor hulu rumah potong hewan/unggas dan produk makanan minuman yang dilaksanakan serentak di 34 Provinsi ini, dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga nya terutama yang beragama Islam, selain itu Indonesia juga memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata halal dunia.
Team PPH didampingi Kakan Kemenag Kota Subulussalam melakukan pengawasan sertifikat halal dan label halal di Al Fatih Mart dan Sejahtera Swalayan. Pengawasan ini dilakukan secara serentak dilaksanakan di 1.068 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan mulai dari kesesuaian label dengan ketentuan bingkai/frame, kesesuaian dengan warna label dan penggunaan label halal desain terbaru berdasarkan KMA Nomor 748 tahun 2021.
Pada pengawasan dilapangan masih ditemukan banyak produk yang terutama produk UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal dan label halal tetapi tidak mencantumkan label halal pada produknya, banyak juga ditemukan label halal yang bukan bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetapi hanya membuat tulisan halal berbahasa arab, selain itu ditemukan juga produk yang masih menggunakankan label halal yang lama dan belum mengupgrade ke label halal terbaru dan masih banyak produk UMKM yang tidak memiliki label halal.
Dengan diadakannya pengawasan ini diharapkan dapat mendorong minat pelaku usaha UMKM untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat dan berlabel halal, agar masyarakat sebagai konsumen tidak perlu khawatir dengan jaminan kehalalan produk yang di konsumsi.