[Banda Aceh | Alfaizin ] Tim Penilai Angkat Kredit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh harus bekerja ektra siang malam untuk melakukan penilain angka kredit atau yang sering disingkat PAK 11.000 lebih Guru dan Pengawas Madrasah yang mengusulakan PAK-nya tahun 2014.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Penilai Angka Kredit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh M.Idris, S.Ag, M.Pd di sela-sela padatnya pekerjaan kepada acehkemenagnews dan admin Santunan (27/1).
Pekerjaan Ektra tersebut jelas M.Idris, disebabkan jumlah Tim penilai angka kredit yang memenuhi syarat dan memiliki sertifikat kelulusan Bimtek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga bisa menialai Angka Kredit Guru dan Pengawas untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh hanya berjumlah 5 orang.
Sedangkan yang harus dinilai seluruh Guru dan Pengawas yang tersebar seluruh Aceh yang mengusulkan PAK-nya satu tahun tidak kurang 11.000 Guru dan Pengawas.
“Dan ini menjadi keharusan Tim Penilai harus mempunyai serifikat lulus BIMTEK sesuai dengan Permen Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang tentang Jabatan Fungsional Guru,” tegas Ketua TIM M.Idris, M.Pd yang dikenal ramah tersebut.
Langkah yang dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kabag Tata usaha dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, TIM di bantu oleh Analis Kepegawain untuk dapat mengayomi hak semua guru agar dapat dinilai angka kreditnya dalam kaitan kenaikan pangkatnya.
“Maka Tim PAK harus bekerja ektra keras sampai malam dan juga hari libur pun yang biasanya dimanfaatkan untuk berlibur dengan keluarga tapi kami manfaatkan untuk menilai angka kredit tersebut bahkan banyak berkas yang dibawa pulang untuk dilanjutkan penilainya dirumah,” sambungnya Wakil ketua TIM.
“Kami tetap berkomitmen walau hanya empat orang akan tetap melakukan penilai Angka Kredit Guru dan Pengawas sehingga semua berkas PAK yang diusulkan Ke Kantor Wilayah sampai minggu kedua bulan Februari ini, insya Allah dapat terselesaikan,” ungkap Wakil Ketua Tim dan juga Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan logat khas Kutacanenya.
Harapan Tim kepada guru, kepala Madrasah dan Pengawas yang kenaikan pangkatnya periode tahun 2013 ke atas agar dalam mengusulakan berkas PAK-nya agar melengkapi bahan sesuai dengan pentunjuk Menpan RB No.16 Tahun 2009 itu perlu dilakukan sehingga guru dapat dinilai dan naik pangkat sesuai dengan waktu kenaikan pangkatnya karena berkas tidak lengkap tim tidak akan dapat menilainya.
Sedangkan guru dan pengawas yang periode kenaikan pangkat dibawah tahun 2013 bisa menggunaka aturan lama. [yyy]










