Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Aceh Timur, Saiful Bahri, SPdI MPd, mendampingi tim dari Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam kegiatan verifikasi dan validasi data pengajuan izin operasional pendirian pada RA dan Madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Proses verifikasi bertujuan memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saiful Bahri menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjamin legalitas dan kualitas layanan pendidikan di lembaga keagamaan tersebut.
"Verifikasi dan validasi ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, lembaga yang mengajukan izin dapat beroperasi secara resmi dan sesuai standar yang ditetapkan," ujar Saiful Bahri.
Tim dari Kanwil Kemenag Aceh, yang dipimpin oleh Ibu Hayatun Nufus, SHi, memberikan arahan mengenai dokumen yang harus dilengkapi oleh lembaga yang mengajukan izin, seperti akta pendirian, dokumen fasilitas pendukung, dan surat rekomendasi dari pihak terkait.
“Kami memastikan bahwa semua lembaga yang akan beroperasi memiliki dasar hukum dan memenuhi standar kelayakan fasilitas sehingga dapat memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelas Hayatun Nufus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu dan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan di Aceh Timur. Tim berharap seluruh RA dan Madrasah yang diverifikasi dapat segera memenuhi persyaratan dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.[]