[Banda Aceh | Heri Ulka] Penyaluran dan pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di setiap madrasah jangan disalahgunakan. Sehingga, penggunaanya harus tepat sasaran untuk memajukan proses belajar mengajar.
“Kepala Madrasah sebagai pengguna anggaran BOS supaya tidak menyalahi aturan yang dapat berurusan dengan hukum,” ujar Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Aiyub, MA, Selasa (11/8), usai sosialisasi pengunaan BOS.
Demi kemaslahatan itu pula, sebanyak 71 orang Kamad (Kepala Madrasah) di Banda Aceh dan Aceh Besar mulai dari MI, MTs dan MA mendapatkan ilmu pembekalan dari Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenag RI.
Aiyub berharap, sebelum penggunaan anggaran BOS, kepala Madrasah memahami bagaimana pencairan BOS di setiap Madrasah.
“Semoga pencairan dan penggunaan anggaran BOS tetap sasaran yang tidak dapat terjadinya penyelewengan,” tegasnya. [y]