Lhoksukon (Masnoer) --- Tim Hisab dan Rukyat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan pengukuran arah kiblat untuk pembangunan Masjid dan Mushalla di dua tempat yang berbeda, Kamis (14/7/2022).
Lokasi pertama tim melakukan pengukuran arah kiblat di lokasi timur Aceh Utara, yakni di kawasan Proyek Bendungan Keureutoe Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara.
Di lokasi tersebut pihaknya melakukan pengukuran arah kiblat untuk pembangunan Masjid dan Mushalla di lokasi waduk tersebut.
Usai di Paya Bakong, tim yang diketuai oleh Kakankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kasi PHU H Yusri, S. Ag, MAP, Tgk Mustafa, Tgl Ismail, Muhajir dan Kabag Kesra Sekdakab Aceh Utara, M Dahlan, SE, serta staf Kankemenag Aceh Utara kembali bergerak menuju lokasi berikutnya di ujung barat yakni di Kecamatan Krueng Mane.
Di lokasi tersebut pihaknya melakukan pengukuran arah kiblat untuk pembangunan Masjid Baitannur Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg mengatakan, kegiatan pengukuran arah kiblat hari ini merupakan bagian dari tugas pelayanan yang diberikan oleh Kemenag kepada masyarakat.
"Kami sangat berterimakasih kepada para takmir masjid dan mushalla yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan arah kiblat," tuturnya.
Kakankemenag juga berharap bagi Pengurus masjid atau mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302, Alue Mudeum, Lhoksukon," tambahnya.
Pengelola masjid atau mushalla juga bisa mengirimkan surat tersebut melalui email kabacehutara@kemenag.go.id. "Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti kompas, Theodolit, GPS, dan sebagainya ke lokasi,” terangnya.
Lebih lanjut putra Sawang tersebut menjelaskan setelah pengukuran, kankemenag akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan petugas pengukur arah kiblat.
"Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara," pungkasnya.[yyy]