Kota Langsa (hendra) --- Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan melalui kankemenag kota langsa tidak dipungut biaya apapu, hal ini disampaikan Iskalani, S.Ag.,MA pada saat menjadi pembina apel rutin Kankemenag Kota Langsa dihalaman kantor setempat.
Iskalani dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah bekerja sama dan bersinergi dengan pihak BPN dan Kejaksaan terkait dengan sertifikat Tanah wakaf, bahwa dalam 2 (dua ) tahun ini akan ditertibkan dengan baik, jika ada permasalahan dan kendala, maka akan diselesaikan dengan baik
Iskalani menyampaikan bahwa Perlu diinformasikan kepada masyarakat jika ingin mewakafkan tanahnya, bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KUA Kecamatan kemudian melengkapi bahan-bahan yang diperlukan baik itu surat tanah, pewakif, Nazir yang ditunjuk dan saksi, jika bahan ini sudah dilengkapi maka akan dilakukan ikrar wakaf di KUA kecamatan agar diterbitkan Surat AIW yang nantinya surat tersebut dibawa ke Kankemenag kota langsa lewat penyelenggara Zakat Wakaf agar permohonannya dapat diteruskan ke BPN dan diterbitkan sertifikat.
Iskalani juga menegaskan bahwa, setiap proses pembuatan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan masyarakat melalui kankemenag Kota Langsa tidak dipungut biaya apapun karena sudah ada kerjasama dengan BPN dan Kejaksaan. Tegasnya.
Apel dihadiri oleh seluruh pejabat, pengawas madrasah/PAI dan pegawai kantor setempat.