Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, mengatakan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Azhari, Jumat 12 Juli 2024.
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
"Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
"Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jemaah haji yang bersangkutan," tambahnya.
Kakanwil menghimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap sabar dan menerima cobaan ini serta selalua berdoa semoga yang kembali kepada Allah SWT mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah.
Sebelumnya diberitakan, seorang Jemaah haji asal Aceh kembali dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi. Jemaah tersebut atas nama almarhumah Hj Zubaidah binti Yusuf Raja Cut, 70 tahun, asal Banda Aceh dan masuk dalam kloter 11 asal Aceh.
Almarhumah menghembuskan nafas yang terakhir di RS An- Nur, Arab Saudi, pada 11 Juli 2024, pukul 21.35 Waktu Arab Saudi.
Dengan meninggalnya almarhumah Zubaidah, kata Azhari, tercatat Jemaah haji asal Aceh yang meninggal selama di tanah suci menjadi 13 orang.
"12 Jemaah dan satu petugas," kata Azhari lagi.[]