CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Teken Perjanjian Kerja, PPPK Kemenag Nagan Raya Diingatkan Pelajari Regulasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 475
Senin, 4 September 2023
Featured Image

Suka Makmue (Rahmat Trisnamal)-- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, H Samhudi SSi mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membaca dan mempelajari regulasi.

“Terutama regulasi tentang ASN,” pungkas Samhudi.

Hal tersebut disampaikan Samhudi usai kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Senin 4 September 2023.

Kakankemenag Samhudi menyampaikan, setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib membaca dan mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Samhudi menjelaskan, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” tegas Samhudi.


Selain itu, Samhudi menyampaikan, sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Terkait tahun politik, Samhudi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada pada postingan sosial media terkait politik.

“Jika ada postingan politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” pungkasnya.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh