(Karang Baru|Sofyan) – H. Abdul Aziz Arfi, Lc. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau, menyampaikan tausiah di Mushalla Al-Ikhwan Kantor Kemenag Aceh Tamiang usai Shalat Zuhur, pada Senin (10/4/2023).
“Masih ada sekarang Kampung-kampung yang membagikan Zakat Fitra itu dengan metode yang lama, di mana pembagian beras Fitrah berdasarkan kelompok Asnaf” ujarnya
Kemudian ian mencontohkan sebuah kasus di mana di suatu kampung terkumpul 3000 kg beras Zakat Fitrah sedangkan Asnaf yang ada dikampung itu hanya 3 yaitu Amil (10 orang), Miskin (100) dan Fakir (50), menurut metode lama maka beras tersebut dibagi tiga sehingga setiap Asnafnya mendapatkan 1000 kg sehingga Amil akan mendapatkan 100 Kg per orang sedangkan snif miskin hanya mendapatkan 10 kg per orang dan fakir mendapatkan 20 kg, “di sini terlihat ketidakadilan dalam pembagiannya dan terjadi penzaliman atas orang-orang miskin dan fakir,” ujarnya.
“Dalam hal ini hendaklah para Amil membagikan Zakat Fitrah itu berdasarkan jumlah kepala yang berhak mendapatkannya, sehingga keluarga yang anggotanya banyak akan mendapatkan bagian yang banyak pula dan keluarga yang anggotanya sedikit akan mendapatkan bagian yang sedikit pula,” lanjutnya.
Dalam kasus di atas seharusnya beras tersebut bukan di bagi tiga terlebih dahulu, tetapi langsung dibagi dengan 160 orang yang berhak menerimanya sehingga masing-masing orang akan mendapatkan 18,75 kg dan dalam menghitung Asnafnya juga bukan berdasarkan Kepala Keluarga tetapi berdasarkan jumlah anggota dalam keluarga tersebut, sehingga keluarga yang anaknya banyak akan menerima lebih banyak dan keluarga yang anaknya sedikit akan menerima lebih sedikit.