Panjangnya antrian haji (waiting List) di Aceh membuat Tarmizi A. Hamid, Kolektor Manuskrip Aceh ikut prihatin. Menurutnya banyak orang yang patut diutamakan berangkat haji harus menunggu, sedangkan yang masih muda bisa berangkat karena lebih dulu mendaftar. Menurutnya Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan kriteria siap saja yang menjadi prioritas dalam berhaji."Selama ini terkesan siapa saja boleh mendaftar haji, walaupun sudah berkali-kali naik haji sebelumnya, banyak orang kaya yang mendaftar berkali-kali yang luput dari sensor pemerintah," keluhnya.Pria yang sehari-hari aktif di Majelis Adat Aceh tersebut juga memberi contoh mertuanya yang sudah berusia 65 tahun yang menurut waiting list baru bisa berangkat pada tahun 2016."Bayangkan kalau lima tahun lagi baru bisa berangkat bagi orang uzur dengan usia 65 tahun, dimana nilai keadilan jika pemerintah tidak tegas, sedangkan orang yang masih segar-bugar bisa berangkat tahun ini," ujarnya kesal.Menurutnya ketegasan pemerintah akan membuat ibadah haji lebih manusiawi dan memenuhi rasa keadilan dalam beribadah. "Kalau perlu pemerintah tidak mengizinkan haji lebih dari sekali," pungkasnya. (Mulyadi nurdin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242