Banda Aceh, 19 Maret 2011.Setelah ditetapkannya UUD 1945 dan perubahannya yang terakhir pada tahun 2002 sebagai satu-satunya sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka MPR-RI perlu meninjau kembali ketetapan-ketetapan sebelumnya yang dipandang sebagai salah satu sumber hukum tertinggi disamping UUD 1945 di masa yang lalu.Hal ini tertuan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan 2002.Secara ringkas, terdapat 139 TAP-MPR yang telah dikeluarkan sejak 1960 sampai dengan tahun 2002 yang kemudian dikelompokkan dalam 6 (enam) pasal berdasarkan materi dan ststus hukumnya.Pasal 1: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (8 ketetapan)Pasal 2: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 ketetapan)Pasal 3: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)Pasal 4: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang (11 Ketetapan)Pasal 5: TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan tata tertib baru oleh MPR hasil pemilu 2004 (5 Ketetapan)Pasal 6: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 ketetapan).Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut :
TAP MPR Nomor 1/MPR/2033