CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tanpa LCKH Tunkin Tak Boleh Dibayar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 313
Senin, 14 Maret 2016
Featured Image

[Karang Baru │ Muhammad Sofyan] Matahari pagi telah naik sepenggalahan, bel pertanda apel telah di pencet oleh petugas, karyawan-karyawati Kankemenag Tamiang bergegas menuju halaman depan Kantor dan langsung membentuk barisan. Pakaian seragam putih-hitam terlihat begitu serasi dengan pagi yang cerah. Para Kasi berbaris sedikit di belakang H. Anwar Fadli, S. Ag. Kasubbag TU Kankemenag Tamiang, menghadap ke arah barisan Karyawan-karyawati.

Anwar Fadli yang bertindak sebagai Pembina Apel menekankan agar semua ASN di lingkungan Kankemenag Tamiang harus membuat Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH), tanpa LCKH tunjangan kinerjanya (Tunkin) tidak boleh dibayar, hal ini senada dengan yang disampaikan Daud Pakeh (Kakanwil Kemenag Aceh) beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja ke Tamiang.

Di akhir amanatnya Anwar Fadli mengajak seluruh insan Kankemenag Tamiang berbenah diri untuk menjadi contoh bagi karyawan-karyawti lainnya yang ada di KUA maupun Madrasah. Ia jug menegaskan agar LCKH dibuat dan disimpan dengan baik dan dijilid biar cantik. ``Mudah-mudahan kita siap mengikuti Penetapan Kankemenag Tamiang menjadi Pilot Poject Zona Integritas”

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh