CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tamu Inmas dari Trienggadeng Minta Rakap Hasil Sidang Biro Kepegawaian

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 249
Kamis, 9 April 2015
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya] Jelang zhuhur, empat guru dari Trienggadeng-Panteraja Pijay (Pidie Jaya), singgah ke ruang Subbag Informasi dan Hubungan Masyarakat (Inmas) Kanwil Kemenag Aceh (9/10).

Tamu dari MIN Pangwa dan MTsN Tringggadeng itu, tertarik meminta unduhan dan copy-an: Rekapitulasi Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Periode Januari-Maret 2015. Dalam Rekap itu dirilis, bahwa dalam masa tiga bulan, ada sanksi berat yang diberika pada PNS Kemenag berupa, Pembebasan dari Jabatan sebanyak 2 kasus dalam Februari, dan satu kasus dalam Maret lalu.

Sanksi diberikan DPK (Dewan Pertimbangan Kepegawaian) itu ada yang ringan, sedang, dan berat. Di antara kasus sedang, misalnya ada yang ‘ditunda kenaikan pangkat selama 1 tahun’ sebanyak 4 kasus (selama Februari), juga ada ‘penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun’ sebanyak 12 kasus (selama Februari dan 2 kasus (selama Maret) lalu.

Ditulis juga di tv layar lebar di depan security Kanwil (link dengan tv Inmas) itu, bahwa total hukuman ringan, sedang, dan berat (plus ‘verifikasi ulang’ dan ‘pembatalan hukuman’) ada sekitar 138 kasus selama Februari, dan 4 kasus selama bulan Maret (lihat info penting di portal kemenag.go.id / aceh.kemenag.go.id)

Bu Marlina dari MTsN Pante Raja, Amiruddin dari MIN Pangwa, T Suryadi, dan kawannya itu tertarik dengan ‘isi layar’ yang runtex itu, dan singgah ke Inmas, lalu diterima jajaran Inmas yang sebagainnya sedang gelar persiapan buat acara dengan Pinmas Pusat, Jumat (10/4) di Aula, dan sebagian lagi sedang bersiap-siap menjemput tamu Sekjen Kemenag RI itu dari Bandara SIM, dan sebagian lagi sedang layout majalah Santunan Edisi Mei 2015 (edisi perdana majalah dengan alokasi uang DIPA, tapi ini masih rencana, karena DIPA masih ‘berbintang’).

Tamu dari Pangwa, yang juga dari MIN Pangwa yang letaknya berdekatan dengan kediaman keluarga Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, di Pangwa Baroh itu, silaturrahmi ke ruang Inmas (yang letaknya sebelah Subbag Hukum dan KUB) itu. Di ruang Hukum-KUB ada sekretariat Majalah Santunan sebelumnya, yang sedang selesaikan sisa-sisa tunggakan dan administrasi keuangan majalah, yang majalah Santunan format lama itu telah keluar secara bulanan hingga Edisi 1/Januari dan 2/Februari (sedangkan Maret-April, sebagai masa transisi, kita jeda dulu), dan tapi, semua tunggakan (untuk biaya cetak) hingga Februari 2015, wajib disetor ke Bendahara Santunan.

Bu Guru dan Pak Guru itu, sebelum ke Inmas, mengeja ada pengumuman di layar monitor lobi Kanwil, bahwa ada Rekap Hasil Sidang dari Biro Kepegawaian, dan tertarik meminta. “Kami tahu ada di portal, tapi tolong copy dulu untuk kami satu eks, kami tempel di madrasah nanti,” pintanya.

Omong-omong, “Ya, rupanya lapangan bola di samping madrasah Ibu-Bapak, timur rumah Kakanwil itu, lapangan bola saat saya masih SD Beuracan-Meureudu, bagaimana sore hari, masih ramai?” tanya saya, dan dijawab Ibu itu dengan kata: “Tentu saja…”

Kami berdiskusi soal Sanksi sesuai PP 53/2010. Jika PNS tak hadir 21-25 hari, bagaimana bisa ada Penundaan KP, dan jika tak hadir selama 46 hari, serta kenapa diberhentikan.

Kita ajak diri sendiri dan kawan PNS Kemenag, agar patuhi aturan dan hindari sanksi akibat ketidakdisiplinan, atau akumulasi keterlambatan, atau laporan tidak ada ujudnya, menurut SKP (Sasaran Kerja PNS).

Apabila pejabat diberhentikan dengan hormat, hak-haknya diberikan. Jika diberhentikan dengan tidak hormat, maka apa pun tak dapat.

Untuk ini PNS hendaknya pahami, Definisi (kepanjangan) Disiplin yang disarikan dari PP 53/2010. Sebelum PP itu PNS di mana pun, berpedoman pada PP Nomor 30/1980. 

Dalam Pasal 14 PP Nomor 5/2010, disebutkan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Januari s/d Desember).

Keterlambatan dihitung secara kumulatif dan dikonversikan 1 (satu) hari kerja = 7 1/2 jam. Jika dari menit-menit keterlambatan itu dijumlahkan akhir tahun mencapai 7 setengah jam, maka dianggap tak hadir 1 hari.

Jika 21-25 hari tak hadir, maka akan disanksikan dengan Penundaan KP (Kenaikan Pangkat). Jika ketakhadiran sampai 46 hari, maka PNS akan diberhentikan.

Akhirnya, unsur pembentukan kedisiplinan itu ada pada kesadaran, keteladanan, penegakan aturan.

Soal PNS yang sakit dan mengambil cuti selama 3 × 6 bulan, bagaimana? Jika izin 1 hari atau 2 hari (juga sakit), bisa dengan surat sendiri. Jika izin/sakit 3-4 hari pakai surat dokter, jika 5 hari lebih itu dengan surat dokter resmi pemerintah. Jika sakit terus (menahun) dan tidak cakap jasmani, maka bulan ke 19 diberhentikan.

Dokter yang menilai menahun seseorang,  ialah dokter pemerintah yang diangkat Menkes, bukan oleh RS setempat. PP 21 juga mengatur tunjangan cacat, jika kecelakaan dalam kerja, dan mungkin selama ini kita yang belum paham semua.

Soal cuti PNS, misal haji dan umrah, dan bagaimana jika ada pengganti terhadap PNS yang cuti? Untuk haji dan umrah, itu ada cuti besar, dengan syarat enam bulan berturut-turut tak ambil cuti setahun (tahunan) itu.

Jika mau umrah, silakan cuti 2 tahunan, dan itu cukup untuk selesaikan umrah (haji kecil). Cuti bersalin dan haji itu juga tak bisa ditunda, dan diberikan cuti besar.

Soal sakit mental, misal menggunting kertas dalam ruangan, atau omong sendiri, saat di kantoran, atau jika ‘bulan purnama’ kambuh ‘sakit kepala’nya, maka harus ada ahli yang memeriksa, bukan kawan yang melapor itu. Ada tim persoalan jiwa dan fisik. Mungkin dari RS Jiwa (yang namanya bisa psikiater atau psikolog, tergantung model dilhabPNS itu). Namun jika waras, dia rajin dan absen putih bersih.

Bisa juga ia pensiun dini, untuk orang yang sakit jiwa, yang diberhentikan dengan prosedural. Lantas, bagaimana jika keseringan izin, oleh istri pejabat yang (sering) keluar dinas? Di sini, tolong bedakan istri pejabat negara dan istri pejabat.

Sambil antar 'Tamu Inmas' ke pintu, di lantai 1, saya bilang ‘salam ya’ ke kawan-kawan di Pangwa, “Kami dengan Kakanwil Kamis (2/4) lalu sempat singgah ke Pangwa, sebelum ke Maulid Raya Pijay, dan Maulid Bireuen Raya…” Oh... []

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh